Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Nikah Siri: Sah Menurut Agama, tapi Bagaimana di Mata Hukum Negara?

Abi Abdul Jabbar Sidik
18 August 2026 | 13:00
rubrik: Gaya Hidup, Keluarga
Al-Quran Sebut Pernikahan Sebagai ‘Mitsaqan Ghalizhon’, Apa Maksudnya?

Nikah siri bisa sah menurut agama jika memenuhi rukun dan syarat, tetapi tidak tercatat di KUA. Simak perbedaan hukum agama, negara, dan isbat nikah.(foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pernikahan bukan hanya tentang sahnya akad di hadapan agama. Di Indonesia, pasangan Muslim juga perlu memastikan perkawinannya tercatat secara resmi agar memiliki bukti hukum yang dapat digunakan untuk melindungi berbagai hak dalam kehidupan berkeluarga.

Hal inilah yang kerap menjadi persoalan dalam praktik nikah siri, yakni pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi meskipun dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukun nikah menurut agama.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum nikah siri? Apakah pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) otomatis tidak sah menurut Islam?

Persoalan ini perlu dilihat dari dua sisi, yakni keabsahan menurut syariat Islam dan kedudukan perkawinan menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Sah Secara Agama, Berbeda dengan Pencatatan Negara

Merujuk buku Nikah Siri karya Vivi Kurniawati, Lc., pernikahan dapat dinilai sah secara agama apabila memenuhi syarat dan rukun pernikahan serta tidak terdapat penghalang syar’i.

Dalam pandangan mazhab Asy-Syafi’iyah, terdapat lima rukun nikah, yaitu:

  1. Wali nikah.
  2. Calon pengantin pria.
  3. Calon pengantin wanita.
  4. Ijab kabul.
  5. Dua orang saksi laki-laki yang beragama Islam.

Jika rukun tersebut terpenuhi dan tidak terdapat penghalang syar’i, seperti hubungan mahram, maka akad pernikahan dinilai sah menurut ketentuan syariat.

Artinya, tidak tercatat di KUA tidak serta-merta dapat disamakan dengan tidak sahnya akad menurut agama, apabila seluruh syarat dan rukun pernikahan memang terpenuhi.

Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika dilihat dari sisi hukum negara.

Mengapa Pernikahan Perlu Dicatat di KUA?

Di Indonesia, pencatatan perkawinan menjadi bagian penting dari administrasi hukum keluarga.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengatur dua hal dalam Pasal 2. Ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Sementara ayat (2) mengatur bahwa setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

See also  Viral Transgender Pria Jalankan Umrah Berbusana Muslimah, Bagaimana Hukumnya?

Untuk umat Islam, ketentuan teknis pencatatan pernikahan saat ini diatur melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Regulasi tersebut antara lain mengatur pencatatan pernikahan, penerbitan buku nikah, pencatatan isbat nikah, hingga berbagai administrasi perkawinan.

Karena itu, pencatatan bukan sekadar persoalan administratif. Kementerian Agama juga menempatkannya sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak pasangan dalam perkawinan.

Setelah pernikahan tercatat, pasangan memperoleh Buku Nikah sebagai bukti resmi pencatatan perkawinan.

Nikah Siri Bisa Menimbulkan Masalah di Kemudian Hari

Persoalan nikah siri sering kali baru terasa ketika pasangan membutuhkan bukti resmi mengenai status perkawinannya.

Tanpa dokumen pencatatan perkawinan, pasangan dapat menghadapi kesulitan ketika harus membuktikan status suami-istri dalam urusan administratif maupun perkara hukum.

Kondisi tersebut juga dapat berpengaruh terhadap perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Kementerian Agama menegaskan bahwa pencatatan nikah merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak sipil, terutama hak perempuan dan anak dalam perkawinan.

Dalam bahan yang dirujuk dari Kompilasi Hukum Islam dan buku Hukum Perkawinan di Indonesia: Perspektif Fikih Klasik dan Perundang-Undangan Nasional, sejumlah persoalan yang dapat muncul akibat perkawinan yang tidak tercatat antara lain:

  • sulit membuktikan status perkawinan ketika terjadi perselisihan;
  • posisi istri dalam menuntut hak-hak keperdataan menjadi lebih sulit;
  • persoalan pembuktian dalam perkara perceraian;
  • persoalan administrasi dan dokumen anak;
  • kesulitan dalam urusan yang membutuhkan bukti resmi perkawinan;
  • perlindungan terhadap hak-hak keluarga menjadi lebih rumit secara administratif.

Karena itu, pencatatan perkawinan menjadi penting agar ikatan keluarga memiliki bukti hukum yang jelas.

Bagaimana dengan Hak Anak?

Persoalan lain yang kerap muncul adalah administrasi anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat.

See also  Mubaligh Indonesia Bangun Pesantren Pertama di Amerika

Tidak adanya dokumen perkawinan dapat membuat orang tua menghadapi persoalan administratif ketika harus membuktikan hubungan perkawinan dan hubungan hukum dengan anak.

Karena itu, persoalan nikah siri tidak berhenti pada hubungan antara suami dan istri. Status administrasi keluarga juga dapat berdampak pada berbagai kebutuhan anak.

Sudah Terlanjur Nikah Siri, Apa yang Bisa Dilakukan?

Pasangan yang sudah melangsungkan pernikahan secara agama tetapi belum memiliki pencatatan resmi dapat menempuh mekanisme isbat nikah melalui Pengadilan Agama, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ketentuan mengenai isbat nikah antara lain terdapat dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam. Namun, isbat nikah bukan berarti seluruh pernikahan yang tidak tercatat otomatis dapat disahkan melalui mekanisme tersebut.

Pengadilan Agama akan memeriksa permohonan dan menilai apakah perkawinan yang dimohonkan isbat memenuhi ketentuan yang menjadi dasar pengajuan.

Apabila permohonan dikabulkan, penetapan Pengadilan Agama dapat menjadi dasar untuk proses pencatatan perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Regulasi pencatatan pernikahan yang berlaku saat ini, PMA Nomor 30 Tahun 2024, juga secara khusus mengatur mengenai pencatatan isbat nikah.

Pencatatan Bukan Sekadar Formalitas

Dari sisi agama, sah atau tidaknya sebuah akad tetap berkaitan dengan terpenuhi atau tidaknya syarat dan rukun pernikahan.

Sementara dari sisi hukum negara, pencatatan memberikan bukti resmi bahwa perkawinan telah berlangsung. Bukti tersebut penting ketika pasangan membutuhkan kepastian status dalam berbagai urusan hukum dan administrasi.

Karena itu, pasangan Muslim yang hendak menikah sebaiknya tidak hanya memastikan akad memenuhi ketentuan syariat, tetapi juga menyelesaikan proses pencatatan melalui KUA.

Dengan pencatatan tersebut, pernikahan tidak hanya memiliki dasar keagamaan, tetapi juga memiliki bukti hukum yang memberikan kepastian dan membantu melindungi hak suami, istri, serta anak dalam kehidupan keluarga.

See also  Ketahuilah, Ini Sebab-sebab Utama Kenakalan Pada Anak ! (Bag.1)
Tags: fiqihHukum islamhukum keluargaisbat nikahkeluarga islamKUAnikahnikah siripernikahan
Previous Post

ETF Emas Resmi Diperdagangkan, Ini Cara Kerja dan Peluang Arbitrasenya

Next Post

3 Peristiwa Besar yang Mengiringi Kelahiran Nabi Muhammad SAW

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks