Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Wajib Halal Oktober 2026, Produk Kesehatan Ini Harus Segera Bersertifikat

Abi Abdul Jabbar Sidik
18 August 2026 | 11:30
rubrik: Haji & Umrah
Mudah Banget, Begini Panduan Lengkap Cara Daftar Sertifikat Halal di BPJPH

Sertifikasi Halal Indonesia. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pelaku industri kesehatan menghadapi tenggat penting pada 18 Oktober 2026. Mulai tanggal tersebut, kewajiban sertifikasi halal memasuki tahapan baru yang mencakup sejumlah produk kesehatan, termasuk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta alat kesehatan kelas risiko A.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meminta pelaku usaha mempercepat persiapan agar dapat memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH) sesuai kategori produknya.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin mengatakan percepatan sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam memperkuat ekosistem industri kesehatan, seiring semakin luasnya cakupan produk yang masuk dalam tahapan kewajiban sertifikasi halal.

“Penguatan industri kesehatan nasional perlu didukung dengan ekosistem yang kuat, termasuk pemenuhan aspek jaminan produk halal,” ujar Mamat dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/8/2026).

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang mengatur penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk berbagai kelompok produk.

Tak Semua Obat Wajib Halal pada 18 Oktober 2026

Salah satu hal yang perlu diperhatikan pelaku industri adalah bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak berlaku serentak untuk seluruh produk kesehatan.

Tahapan yang berakhir pada 17 Oktober 2026 mencakup obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan. Selain itu, alat kesehatan kelas risiko A juga masuk dalam kelompok barang gunaan yang menghadapi kewajiban mulai 18 Oktober 2026.

Sementara itu, produk obat lainnya memiliki masa penahapan yang berbeda. Untuk obat bebas dan obat bebas terbatas, masa penahapan berlangsung hingga 17 Oktober 2029.

Adapun obat keras dengan pengecualian psikotropika memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2034.

Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan kategori produk yang dihasilkan sebelum menentukan tahapan kewajiban sertifikasi halal yang harus dipenuhi.

See also  BPJPH Diminta Segera Selesaikan Regulasi JPH

“Dengan demikian, pelaku industri kesehatan perlu memahami sejak dini jenis produk yang dihasilkan serta tahapan kewajiban sertifikasi halal yang berlaku,” kata Mamat.

Bahan Baku Jadi Bagian Penting

Menurut Mamat, sertifikasi halal tidak dapat diterapkan secara seragam pada seluruh produk kesehatan. Jenis produk, bahan yang digunakan, dan proses produksinya menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

“Yang menjadi perhatian dalam sertifikasi halal di antaranya adalah adanya unsur yang berasal dari hewan atau bahan lain yang berkaitan dengan ketentuan kehalalan produk,” kata dia.

Artinya, pemenuhan ketentuan halal perlu diperhatikan sejak proses pemilihan dan penelusuran bahan hingga proses produksi. Persoalan sertifikasi tidak hanya muncul ketika pelaku usaha hendak memenuhi kewajiban administratif menjelang tenggat.

Pelaku usaha juga perlu memastikan dokumen dan proses yang berkaitan dengan produk telah memenuhi persyaratan sertifikasi halal sesuai kategori masing-masing.

BPJPH Minta Industri Tidak Menunggu Tenggat

Dengan semakin dekatnya 18 Oktober 2026, BPJPH mendorong pelaku usaha memulai persiapan lebih awal.

Persiapan tersebut mencakup penelusuran bahan, pemeriksaan proses produksi, kesiapan dokumen, hingga pemenuhan persyaratan sertifikasi.

“Persiapan lebih awal akan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian sebelum kewajiban berlaku pada masing-masing kategori produk,” ujarnya.

BPJPH sendiri telah mengingatkan pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal menjelang implementasi Wajib Halal Oktober 2026. Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari penahapan kewajiban sertifikasi halal yang telah dimulai sebelumnya.

Dalam tahapan mulai 18 Oktober 2026, cakupan kewajiban tidak hanya menyentuh produk kesehatan. BPJPH juga mencantumkan produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, bahan baku serta bahan tambahan pangan tertentu, hingga sejumlah kategori barang gunaan.

See also  Perketat Skrining Haji 2026, Kemenkes Kunci Akses Edit Data Kesehatan Jamaah

Bagi industri kesehatan, tenggat Oktober 2026 menjadi momentum untuk memastikan rantai pasok, bahan, proses produksi, dan dokumen telah siap mengikuti rezim kewajiban halal yang semakin luas.

Dengan memahami kategori produk dan tahapan kewajibannya sejak awal, pelaku usaha dapat menyesuaikan proses sertifikasi sesuai tenggat yang berlaku tanpa menyamaratakan seluruh produk kesehatan sebagai kategori yang wajib bersertifikat halal pada waktu yang sama.

Tags: aturan halalBPJPHobat halalproduk halalsertifikasi halalwajib halal 18 oktober
Previous Post

Waiting List Haji 5,6 Juta Orang Jadi Peluang Pasar Asuransi Syariah

Next Post

ETF Emas Resmi Diperdagangkan, Ini Cara Kerja dan Peluang Arbitrasenya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks