MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah memperketat pengawasan terhadap penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) melalui aturan baru yang mengatur sanksi administratif secara bertingkat. Salah satu sanksi terberat adalah pembekuan hingga pencabutan izin usaha bagi travel yang gagal memberangkatkan atau melayani jemaah sesuai ketentuan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan.
Sanksi Bertahap hingga Pencabutan Izin
Dalam regulasi tersebut, PIHK maupun PPIU yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administratif secara bertahap. Mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian operasional sementara, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Teguran tertulis diberikan kepada penyelenggara yang tidak memenuhi berbagai kewajiban pelayanan, antara lain tidak memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan, tidak memberikan bimbingan ibadah, tidak menyediakan layanan kesehatan, tidak memfasilitasi pemindahan calon jemaah atas permintaan jemaah, tidak melaporkan jumlah jemaah, tidak melaporkan keberangkatan, maupun tidak menyampaikan rencana perjalanan umrah atau pelaksanaan haji kepada menteri.
Pelanggaran Berulang Berujung Denda
Apabila pelanggaran yang telah dikenai teguran tertulis kembali diulangi untuk kedua kalinya, pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa denda administratif.
Khusus bagi PPIU, denda juga dapat dikenakan apabila tidak memiliki perjanjian kerja sama dengan fasilitas layanan kesehatan di Arab Saudi, tidak memberangkatkan jemaah umrah, maupun tidak menyediakan layanan yang menjadi hak jemaah.
Regulasi tersebut juga mengatur sanksi penghentian operasional sementara apabila PIHK atau PPIU gagal memberangkatkan jemaah melebihi batas waktu 1×24 jam.
Sanksi yang sama juga berlaku apabila penyelenggara tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi, maupun konsumsi dalam waktu lebih dari 1×24 jam, atau terlambat memulangkan jemaah melewati batas waktu tersebut.
Selain penghentian operasional, pemerintah akan membatasi akses PIHK ke sistem informasi kementerian selama tiga bulan apabila terbukti gagal memberangkatkan dan memulangkan jemaah haji khusus serta tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi.
Gagal Melayani Hingga 3×24 Jam, Izin Terancam Dibekukan
Sanksi pembekuan izin operasional akan dijatuhkan apabila penyelenggara kembali mengulangi pelanggaran setelah dikenai teguran tertulis sebanyak tiga kali atau mengulangi pelanggaran yang sebelumnya telah dikenai denda administratif sebanyak dua kali.
Pembekuan juga dapat diberlakukan apabila PIHK maupun PPIU gagal memberangkatkan, memulangkan, atau memberikan pelayanan kepada jemaah dan tidak mampu menyelesaikannya dalam waktu 3×24 jam.
Khusus bagi PPIU, pembekuan izin juga berlaku apabila tidak membuka rekening penampungan dana jemaah serta tidak memberikan layanan sesuai masa berlaku visa.
Pencabutan Izin Jadi Sanksi Terberat
Apabila pelanggaran terus berulang, pemerintah akan menjatuhkan sanksi paling berat berupa pencabutan izin usaha.
Sanksi tersebut dikenakan apabila PIHK maupun PPIU terbukti melakukan pengulangan pelanggaran berupa teguran tertulis untuk keempat kalinya, mengulangi sanksi denda sebanyak tiga kali, mengulangi pembekuan izin sebanyak dua kali, serta kembali melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, maupun gagal memulangkan jemaah.
