MADANINEWS.ID, JAKARTA – Waktu menuju penerapan kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 terus berjalan. Menjelang tenggat 18 Oktober 2026, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) meminta pelaku usaha tidak menunda pengajuan sertifikasi halal hingga mendekati batas akhir.
LPPOM menilai pengajuan sejak dini akan membantu pelaku usaha memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi halal dengan lebih baik, sekaligus mendukung kelancaran implementasi program pemerintah.
VP Corporate Communication LPPOM Raafqi Ranasasmita mengatakan pihaknya mendukung penuh pelaksanaan program Wajib Halal Oktober 2026 dan mengajak pelaku usaha segera memulai proses sertifikasi.
“Kami mengajak pelaku usaha untuk tidak menunggu mendekati tenggat waktu 18 Oktober 2026, tetapi segera memulai proses sertifikasi halal sejak sekarang,” ujar Raafqi dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (4/8/2026).
Sertifikasi Halal Dinilai Jadi Investasi Jangka Panjang
Raafqi menjelaskan, memulai proses sertifikasi lebih awal akan memudahkan pelaku usaha menjalani tahapan pemeriksaan halal secara lebih optimal.
Menurut dia, sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban dalam memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi keberlangsungan usaha.
“Sertifikasi halal bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga investasi jangka panjang untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk,” kata dia.
LPPOM Siap Dukung Implementasi Wajib Halal Oktober 2026
Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), LPPOM menyatakan siap mendukung keberhasilan program Wajib Halal Oktober 2026 melalui layanan pemeriksaan halal yang profesional, independen, dan kredibel.
Komitmen tersebut juga diwujudkan melalui berbagai kegiatan edukasi, sosialisasi, serta pendampingan kepada pelaku usaha yang akan mengajukan sertifikasi halal.
Raafqi berharap pelaksanaan pengawasan dalam program Wajib Halal Oktober 2026 dapat dilakukan secara menyeluruh dan konsisten.
Menurut dia, pengawasan tidak hanya ditujukan kepada pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal, tetapi juga mampu mendorong kepatuhan pelaku usaha yang hingga kini belum mengajukan sertifikasi.
“Dengan demikian, tujuan menghadirkan jaminan produk halal bagi masyarakat serta memperkuat ekosistem halal Indonesia dapat terwujud secara lebih optimal,” kata dia.
