MADANINEWS.ID, JAKARTA – Wacana perubahan komposisi pembiayaan ibadah haji 2027 kembali menjadi perhatian. Usulan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang mengubah porsi pembiayaan menjadi 60 persen berasal dari Nilai Manfaat dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dinilai perlu dikaji secara cermat agar tidak berdampak pada keberlanjutan dana haji.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan, penggunaan Nilai Manfaat dalam porsi yang lebih besar harus mempertimbangkan kemampuan keuangan haji secara menyeluruh. Pasalnya, dana tersebut tidak hanya menopang penyelenggaraan haji tahun berjalan, tetapi juga harus menjamin hak jutaan calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, secara prinsip lembaganya mendukung langkah pemerintah untuk menjaga agar biaya haji tetap terjangkau. Namun, menurutnya, usulan komposisi 40 persen Bipih dan 60 persen Nilai Manfaat masih berada dalam tahap pembahasan antara pemerintah dan DPR.
“BPKH pada prinsipnya mendukung upaya menjaga agar biaya haji tetap terjangkau bagi jemaah. Namun, komposisi 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat masih merupakan usulan yang sedang dibahas pemerintah bersama DPR,” terang Fadlul di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, BPKH telah menyampaikan berbagai masukan teknis kepada pemerintah terkait kemampuan pendanaan dan keberlanjutan keuangan haji. Adapun besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) nantinya tetap ditetapkan Presiden setelah memperoleh persetujuan DPR.
“BPKH memberikan masukan teknis mengenai kemampuan dan keberlanjutan keuangan haji, sedangkan setelah mendapat persetujuan DPR, besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden,” lanjutnya.
Porsi Nilai Manfaat Berpotensi Naik Signifikan
Pada penyelenggaraan haji 2026, komposisi pembiayaan masih didominasi Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar 62 persen. Sementara itu, 38 persen sisanya berasal dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH.
Rata-rata Bipih yang dibayarkan jemaah pada 2026 tercatat sebesar Rp54.193.807. Adapun dukungan dari Nilai Manfaat mencapai Rp33.215.559 untuk setiap jemaah.
Menurut Fadlul, apabila usulan komposisi baru diterapkan sehingga porsi Nilai Manfaat meningkat menjadi 60 persen, maka kebutuhan dana yang harus disediakan juga akan meningkat secara signifikan.
“Apabila porsi nilai manfaat dinaikkan menjadi 60 persen, kebutuhan nilai manfaat akan meningkat cukup signifikan sehingga harus dikaji secara cermat,” tegas Fadlul.
Ia menekankan bahwa persoalan utama bukan terletak pada kemampuan kelembagaan BPKH, melainkan bagaimana menjaga keamanan dana haji dalam jangka panjang.
“Jadi, persoalannya bukan apakah skema tersebut memberatkan BPKH sebagai lembaga, melainkan apakah penggunaan nilai manfaat dalam jumlah lebih besar tetap dapat menjaga keamanan dana, likuiditas, hak jutaan jemaah tunggu, keadilan antargenerasi, dan keberlanjutan keuangan haji,” tambahnya.
Kemenhaj Ajukan Skema Baru Seiring Kenaikan Usulan BPIH 2027
Usulan perubahan komposisi pembiayaan tersebut sebelumnya disampaikan Kementerian Haji dan Umrah dalam rapat evaluasi penyelenggaraan haji 2026 bersama Komisi VIII DPR RI.
Dalam rapat itu, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Nilai tersebut naik sekitar Rp19.930.806,57 dibandingkan tahun sebelumnya.
“Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah. Atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.806,57 rupiah,” papar Irfan dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (7/7/2026).
Kenaikan usulan BPIH dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya perubahan asumsi nilai tukar rupiah, meningkatnya biaya penerbangan, kenaikan tarif akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya transportasi darat.
Untuk menekan beban yang harus dibayarkan jemaah, Kemenhaj mengusulkan komposisi pembiayaan baru, yakni 60 persen berasal dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH dan 40 persen dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Bipih.
