MADANINEWS.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama elemen umat Islam yang tergabung dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII tengah merampungkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pelarangan serta pemidanaan perilaku dan kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Dokumen tersebut direncanakan akan dideklarasikan pada penutupan kongres sebelum diserahkan secara resmi kepada Presiden RI dan DPR RI.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, kepada awak media seusai pembukaan KUII VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Menurut Ketua Badan Pengurus DSN MUI tersebut, penyusunan naskah akademik dan RUU merupakan bagian dari upaya memperkuat kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menjadikan nilai-nilai agama sebagai fondasi utama, sebagaimana termuat dalam Sila Pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa.
RUU Akan Dideklarasikan Sebelum Diserahkan ke Presiden dan DPR
Kiai Cholil mengatakan naskah akademik maupun rancangan undang-undang telah disiapkan dan saat ini dibahas dalam rangkaian KUII VIII yang berlangsung pada 24–26 Juli 2026.
“Naskah akademiknya sudah ada, RUU-nya sudah ada. Dibahas tanggal 24–26 Juli ini. Setelah itu kita akan deklarasi dalam penutupan nanti, dan setelah itu akan diserahkan kepada Presiden dan diserahkan kepada DPR,” ujar Kiai Cholil.
Ia menjelaskan, usulan regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk memidana orientasi seksual seseorang. Menurutnya, ruang lingkup yang diusulkan dalam RUU lebih difokuskan pada perilaku serta kampanye LGBT yang dilakukan secara terbuka di ruang publik maupun media sosial.
MUI Tegaskan Sasaran Pemidanaan
Kiai Cholil menegaskan bahwa orientasi seksual dipandang sebagai penyimpangan yang perlu mendapatkan penanganan, bukan menjadi objek pidana. Sementara itu, perilaku maupun kampanye terbuka dinilai memiliki dampak terhadap kehidupan bermasyarakat.
“Orientasi seksual kita anggap itu memang penyimpangan, tetapi bukan pidana, harus kita sembuhkan. Tetapi perilaku dan mengampanyekannya, itu sudah merusak terhadap hak-hak dan martabat bangsa ini, dan itu menjadi ancaman terhadap ketahanan nasional kita,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam pembahasan norma agama maupun rancangan regulasi tersebut, sejumlah tindakan seperti pencabulan sesama jenis, pelecehan, hingga bermesraan secara terbuka antar-sesama laki-laki maupun sesama perempuan dipandang memiliki dampak destruktif terhadap tatanan sosial. Karena itu, kampanye terbuka di media sosial maupun ruang publik diusulkan menjadi bagian dari objek pemidanaan.
“Isu ini terkait perilaku dan kampanye. Di antaranya kita akan memberikan apresiasi terhadap langkah pencegahan, dan kita bangun kesadaran bersama melalui RUU pelarangan dan pemidanaan LGBT ini agar tidak merusak bangsa,” tambah Kiai Cholil.
KUII VIII mengusung tema “Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat” dan berlangsung pada 24–26 Juli 2026.
Pembukaan kongres dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Kepala KSP Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrahman, Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, Kepala BRIN Prof. Arief Satria, serta jajaran duta besar negara-negara sahabat.
