MADANINEWS.ID, JAKARTA – Ketentuan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menilai aturan tersebut menciptakan ketimpangan akses pemberangkatan haji karena dinilai lebih menguntungkan calon jemaah yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi.
Permohonan uji materi itu diajukan dalam perkara Nomor 264/PUU-XXIV/2026 oleh calon jemaah haji reguler, Hermawanto, yang mengaku telah mendaftar haji sejak 2016.
Hermawanto menggugat Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Pemohon Nilai Kuota Haji Khusus Bersifat Diskriminatif
Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada Senin (20/7/2026), Hermawanto menyampaikan bahwa keberadaan kuota haji khusus telah mengurangi kesempatan calon jemaah reguler untuk memperoleh akses pemberangkatan yang setara.
“Saya merasa bahwa hak konstitusional saya dilanggar karena seharusnya saya bisa mendapatkan porsi yang sama seperti warga negara yang lain tapi ternyata ada sekelompok orang dengan menggunakan fasilitasi kuota haji khusus sebagaimana diatur pada objek permohonan Pasal 64 ayat (2) dari Undang-Undang Haji yang kemudian dia bisa berangkat lebih dahulu karena dia mempunyai uang yang lebih banyak,” ujar Hermawanto dalam sidang, dikutip dari siaran YouTube MKRI.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, jadwal keberangkatan hajinya baru diperkirakan pada 2033.
“Pada Bulan Maret saya mengecek dalam porsi keberangkatan haji saya adalah pada tahun 2033. Artinya masa tunggu saya adalah 17 tahun Yang Mulia,” ujar Hermawanto.
Dinilai Menciptakan Ketimpangan Akses Haji
Dalam permohonannya, Hermawanto menilai kuota haji khusus pada praktiknya hanya dapat diakses oleh masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi.
Ia menyebut biaya penyelenggaraan haji khusus berkisar antara 8.000-12.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp120 juta hingga Rp180 juta, sedangkan biaya penyelenggaraan haji reguler pada 2025 sebesar Rp93,4 juta dengan skema subsidi sehingga jemaah membayar sekitar Rp56 juta.
Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan akses terhadap ibadah haji yang seharusnya setara menjadi dipengaruhi faktor kemampuan ekonomi.
“Saya merasa bahwa kuota haji yang merupakan sumber daya negara, milik negara, yang seharusnya bisa dinikmati seluruh rakyat Indonesia yang beragama Islam yang telah mendaftar sebagai calon jemaah haji, faktanya terjadi diskriminasi pelayanan haji,” ujar Hermawanto.
“Diskriminasi tentang pelayanan kuota haji, penggunaan kuota haji berdasarkan pada prinsip siapa yang lebih punya banyak uang, siapa yang kaya, siapa yang miskin, sederhananya seperti itu,” sambungnya.
Melalui petitumnya, Hermawanto meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permohonan tersebut kini tengah diproses Mahkamah Konstitusi.
