MADANINEWS.ID, JAKARTA – Ketika mendengar istilah sertifikasi halal, sebagian besar masyarakat masih mengaitkannya dengan makanan dan minuman. Padahal mulai 17 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal juga akan berlaku untuk sejumlah barang gunaan, seperti pakaian, perlengkapan ibadah, alat masak, botol minum, alat tulis, hingga berbagai produk yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari.
Kebijakan ini kerap memunculkan pertanyaan. Mengapa barang yang tidak dikonsumsi juga harus bersertifikat halal? Apakah sekadar mengikuti tren industri halal dunia, atau memang memiliki dasar syariat yang kuat?
Jawabannya tidak hanya berkaitan dengan bahan baku suatu produk, tetapi juga menyangkut potensi kontaminasi unsur najis sepanjang rantai produksinya.
Halal Bukan Sekadar Soal Makanan
Mengutip Jurnal Halal LPPOM, sertifikasi halal pada barang gunaan merupakan upaya memastikan suatu produk tetap terjaga kehalalannya sejak proses produksi hingga digunakan oleh konsumen.
Konsep tersebut menunjukkan bahwa halal dalam Islam tidak berhenti pada makanan yang masuk ke dalam tubuh. Kehalalan juga berkaitan dengan upaya menjaga diri dari najis sebagai bagian dari kesempurnaan ibadah.
Karena itu, suatu produk dinilai bukan hanya dari fungsi akhirnya, tetapi juga dari bahan yang digunakan, proses pembuatannya, serta kemungkinan terjadinya kontaminasi selama proses produksi.
Potensi Kontaminasi yang Tidak Terlihat
Salah satu aspek yang masih jarang dipahami masyarakat adalah penggunaan bahan turunan hewan dalam industri manufaktur modern.
Selama ini, banyak orang mengira persoalan halal hanya berkaitan dengan makanan. Padahal, sejumlah komponen industri juga dapat menggunakan material yang berasal dari unsur haram atau najis.
Dalam fikih, najis dibagi menjadi tiga kategori, yakni najis ringan (mukhaffafah), najis sedang (mutawassithah), dan najis berat (mughalladhah) yang masing-masing memiliki tata cara penyucian berbeda.
Najis berat seperti babi, anjing, dan turunannya menjadi salah satu perhatian dalam proses produksi barang gunaan.
Bahan turunan babi, misalnya, dapat ditemukan dalam berbagai komponen industri, seperti gelatin, enzim, lemak, hingga senyawa kimia yang digunakan pada pelumas mesin, bahan plastik, pewarna tekstil, maupun perekat.
Kondisi tersebut membuka kemungkinan terjadinya kontaminasi terhadap produk yang digunakan masyarakat setiap hari.
Karena itu, pemeriksaan halal pada barang gunaan tidak hanya melihat apakah produk mengandung bahan haram sebagai komponen utama, tetapi juga menelusuri seluruh rantai produksi, termasuk bahan penolong, pelumas mesin, perekat, hingga fasilitas produksi yang digunakan.
Melalui mekanisme tersebut, penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) bertujuan memastikan produk yang beredar bebas dari unsur najis dan memenuhi ketentuan halal.
Tidak Semua Barang Wajib Bersertifikat Halal
Di tengah beredarnya berbagai informasi di media sosial, muncul anggapan bahwa seluruh barang nantinya wajib memiliki sertifikat halal. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 741 Tahun 2021 yang kemudian disempurnakan dengan KMA Nomor 944 Tahun 2024 telah menetapkan secara spesifik kelompok barang gunaan yang wajib bersertifikat halal.
Kelompok tersebut meliputi sandang, penutup kepala, aksesori, peralatan rumah tangga, alat kesehatan, perlengkapan ibadah, alat tulis kantor, kemasan produk, serta bahan penyusun barang gunaan.
Sementara itu, produk di luar kategori tersebut, seperti kendaraan maupun peralatan pertukangan, tidak termasuk kelompok barang yang wajib bersertifikat halal selama tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan konsumsi maupun penggunaan yang bersentuhan dengan kepentingan umat.
Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak mewajibkan seluruh produk memiliki sertifikat halal, melainkan hanya diberlakukan pada kelompok barang yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Momentum Penting Industri Halal Indonesia
Tanggal 17 Oktober 2026 menjadi salah satu tonggak penting dalam implementasi Jaminan Produk Halal di Indonesia.
Selain barang gunaan, pada tanggal tersebut kewajiban sertifikasi halal juga mulai berlaku bagi sejumlah kelompok produk lain, antara lain kosmetik, sebagian jenis obat, produk impor, serta produk usaha mikro dan kecil (UMK).
Bagi pelaku usaha, sertifikasi halal tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga merupakan instrumen untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat daya saing produk, dan membuka akses menuju pasar halal global.
Sementara bagi masyarakat, sertifikasi halal pada barang gunaan memberikan kepastian bahwa produk yang digunakan sehari-hari telah melalui proses pemeriksaan terhadap bahan, proses produksi, hingga potensi kontaminasi najis.
Dengan demikian, penerapan kewajiban sertifikasi halal pada barang gunaan tidak sekadar menghadirkan label halal, tetapi juga menjadi bagian dari pembangunan ekosistem industri yang memberikan kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta ketenangan bagi umat Islam dalam menjalankan syariat.
