MADANINEWS.ID, JAKARTA – Greenpeace Indonesia mendorong peninjauan kembali posisi batu bara dalam metodologi penyaringan keuangan syariah. Organisasi lingkungan tersebut menilai besarnya dampak batu bara terhadap kesehatan, lingkungan, dan ekonomi perlu menjadi pertimbangan dalam penerapan prinsip tayib pada sektor keuangan syariah.
Dorongan itu disampaikan bersamaan dengan peluncuran makalah berjudul “Meninjau Kembali Batu Bara dalam Keuangan Islam: Imperatif Etis untuk Divestasi dan Keberlanjutan” versi Bahasa Indonesia dalam diskusi publik dan konferensi pers yang digelar di Hotel Gren Alia Cikini, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Soroti Dampak Batu Bara
Dalam makalah tersebut, Greenpeace membandingkan dampak batu bara dengan tembakau yang menurut organisasi itu menjadi contoh bagaimana hukum Islam berkembang seiring munculnya bukti ilmiah mengenai dampak negatif terhadap kesehatan.
Greenpeace menyebut pembakaran batu bara tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga menjadi salah satu penyebab utama kematian dini.
Berdasarkan laporan Greenpeace Indonesia, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara yang saat ini beroperasi diperkirakan menyebabkan sekitar 6.500 kematian dini setiap tahun di Indonesia.
Selain itu, mengutip Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) 2024, Greenpeace menyebut pembakaran batu bara diperkirakan menimbulkan beban ekonomi sekitar Rp56 triliun di Indonesia.
Dari sisi perubahan iklim, batu bara disebut sebagai bahan bakar fosil dengan intensitas emisi karbon tertinggi. Pada 2024, batu bara diperkirakan menyumbang sekitar 15,3 gigaton karbon dioksida atau sekitar 41 persen dari total emisi karbon global.
Nilai Perlu Dikaji dari Perspektif Maqasid Syariah
Kepala Proyek Ummah for Earth Greenpeace Indonesia, Riska Rahman, mengatakan dampak yang ditimbulkan batu bara memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip dasar keuangan syariah.
“Prinsip keuangan syariah berakar pada landasan etis maqasid al-shari’ah (tujuan hukum Islam) yang menjunjung tinggi keberlanjutan, tanggung jawab sosial, dan pelestarian kehidupan (hifz al-nafs), lingkungan (hifz al-bi’ah), dan kekayaan (hifz al-maal), serta pencegahan bahaya (darar). Sehingga kita perlu mempertanyakan: apakah batu bara sudah sesuai dengan landasan etis tersebut?” ujarnya.
Selain mendorong peningkatan standar penyaringan keuangan syariah, Greenpeace juga mengusulkan penguatan instrumen pendanaan berkelanjutan.
“Instrumen seperti sukuk hijau dan model pembiayaan campuran yang telah diaplikasikan di Indonesia, Malaysia, dan berbagai negara mayoritas muslim lainnya bisa menggerakkan pendanaan keuangan syariah untuk infrastruktur berkelanjutan dan transisi energi,” kata Riska.
Keuangan Syariah Dinilai Punya Peluang Dukung Transisi Energi
Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, menilai sektor keuangan syariah memiliki peluang besar untuk mendukung pendanaan transisi energi.
“Daripada kita terus berinvestasi pada komoditas yang jelas-jelas membawa lebih banyak mudarat bagi umat manusia, investasi untuk kepentingan transisi energi yang berkelanjutan tentu lebih bermanfaat. Sektor keuangan syariah punya peluang besar untuk membuka jalan menuju transisi ini dan mengurangi ketergantungan terhadap batu bara. Situasi krisis iklim saat ini adalah momen yang tepat bagi sektor keuangan syariah untuk memelopori jalan bagi pendanaan iklim demi kemaslahatan umat,” tandasnya.
Greenpeace menilai penerapan prinsip tayib dalam investasi syariah dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat pembiayaan transisi energi. Organisasi tersebut juga menyoroti pengalaman Indonesia sebagai negara pertama yang menerbitkan sukuk negara hijau pada 2018 dengan penghimpunan dana sebesar USD1,25 miliar.
Akademisi Dorong Penguatan Prinsip Tayib
Praktisi dan akademisi ekonomi serta keuangan syariah Dr. Hayu Prabowo mengatakan penerapan prinsip tayib dalam keuangan syariah masih memerlukan pengembangan metodologi.
“Hingga saat ini, prinsip tayib masih belum memiliki penilaian fikih yang baku karena penerapannya memerlukan keahlian teknis di luar kompetensi ulama, seperti dampak lingkungan dan kesehatan,” ujarnya.
Menurut Hayu, diperlukan inovasi fikih dan regulasi, termasuk penyusunan standar taksonomi tayib secara global serta penguatan literasi di masyarakat.
“Investasi syariah tak cukup menghindari larangan, tapi harus memberi manfaat luas bagi bumi dan umat.”
Untuk mendukung kajian tersebut, Greenpeace MENA bersama Global Ethical Finance Initiative (GEFI)memperkenalkan kartu skor darurah yang diklaim dapat membantu ulama, dewan fatwa, dan lembaga keuangan mengevaluasi penggunaan batu bara dalam keuangan syariah secara lebih konsisten dan transparan.
“Kartu skor ini bertujuan untuk membantu ulama, dewan fatwa, dan lembaga keuangan dalam mengevaluasi kondisi darurah penggunaan batu bara secara konsisten dan transparan,” tutup Riska.
