MADANINEWS.ID, JAKARTA – Jumlah calon jamaah haji yang masuk daftar tunggu secara nasional kini mencapai sekitar 5,8 juta orang. Di sisi lain, jumlah pendaftar baru terus bertambah lebih dari 200 ribu orang setiap tahun, mendorong pemerintah untuk memperkuat tata kelola sistem antrean agar lebih transparan dan berkeadilan.
Komitmen tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf saat menghadiri rapat evaluasi pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat.
Menhaj Irfan mengatakan pemerintah tengah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data daftar tunggu haji di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh nama yang tercantum dalam daftar tunggu benar-benar merupakan calon jamaah yang sah.
“Jumlah antrean secara nasional sudah mencapai sekitar 5,8 juta orang dan setiap tahun terus bertambah, karena pendaftar baru selalu melebihi 200 ribu orang,” kata Menhaj Irfan.
Menurutnya, proses verifikasi juga mencakup penelusuran status calon jamaah, termasuk memastikan apakah yang bersangkutan masih hidup, telah meninggal dunia, berpindah domisili, atau telah melakukan pengalihan hak kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyalahgunaan Antrean Dipastikan Tidak Terulang
Selain memperbarui data daftar tunggu, pemerintah juga melakukan penataan sistem untuk mencegah kembali terjadinya penyalahgunaan kuota haji, baik pada penyelenggaraan haji reguler maupun haji khusus.
“Tahun ini kami pastikan tidak ada lagi praktik pergantian antrean atau penyalahgunaan pelunasan. Jika ada calon jamaah haji khusus yang batal melunasi biaya perjalanan, kuotanya langsung diberikan kepada calon jamaah berikutnya sesuai urutan antrean,” ujar Menhaj Irfan.
Ia menegaskan pemerintah juga berkomitmen menutup peluang seseorang menunaikan ibadah haji berulang kali dalam rentang waktu yang berdekatan.
Menurut Menhaj, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 mengatur bahwa jamaah yang telah menunaikan ibadah haji baru dapat mendaftar kembali setelah 18 tahun. Setelah itu, mereka tetap harus mengikuti mekanisme daftar tunggu sesuai antrean yang berlaku.
“Dengan aturan tersebut peluang seseorang berhaji dua kali, tiga kali, atau lebih dalam waktu singkat praktis tidak ada lagi,” kata Menhaj.
Daftar Tunggu di Papua Barat Tembus 12.063 Calon Jamaah
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Papua Barat, Aziz Hegemur, melaporkan jumlah calon jamaah haji yang masuk daftar tunggu di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya mencapai 12.063 orang.
Menurut Aziz, tingginya jumlah tersebut mencerminkan besarnya antusiasme masyarakat untuk menunaikan ibadah haji.
Ia merinci daftar tunggu tersebut berasal dari berbagai kabupaten dan kota, antara lain Kabupaten Manokwari sebanyak 2.000 orang, Kabupaten Sorong 1.402 orang, Kabupaten Fakfak 1.163 orang, Kabupaten Kaimana 622 orang, Kabupaten Sorong Selatan 433 orang, Kabupaten Teluk Wondama 233 orang, serta Kabupaten Manokwari Selatan 130 orang.
“Saya berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan kebijakan strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji di Papua Barat dan Papua Barat Daya, seiring terus meningkatnya jumlah calon haji yang masuk dalam daftar tunggu,” ucapnya.
