Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Pengelolaan Dam Jemaah Haji RI Cetak Sejarah, Saudi Beri Apresiasi

Abi Abdul Jabbar Sidik
20 May 2026 | 09:00
rubrik: Haji & Umrah
Polemik Dam Haji, Pemerintah Siapkan Payung Hukum dan Skema Resmi

Hewan Dam Haji. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, MAKKAH – Pemerintah menyebut tata kelola pembayaran dam jemaah haji Indonesia tahun ini mencatat babak baru dalam penyelenggaraan ibadah haji. Untuk pertama kalinya, pembayaran dam jemaah disebut berlangsung lebih tertib, resmi, dan transparan hingga mendapat apresiasi dari Kementerian Haji Arab Saudi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan hingga saat ini sekitar 80.000 jemaah haji Indonesia telah menunaikan pembayaran dam di Arab Saudi melalui jalur resmi Adahi Project. Sementara sekitar 20.000 jemaah lainnya menyelesaikan pembayaran dam di Indonesia sesuai pandangan fikih yang mereka yakini.

“Ini sejarah pertama dalam pengelolaan dam jemaah haji Indonesia. Data pembayaran dam kita mendapat apresiasi dari Kementerian Haji Arab Saudi. Capaian ini belum pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, dan tentu menjadi catatan positif bagi penyelenggaraan haji Indonesia tahun ini,” ujar Dahnil di Makkah, Selasa (19/5).

Pengelolaan dam selama ini kerap menjadi sorotan karena praktik pembayaran yang tersebar melalui berbagai jalur nonresmi, yang dinilai rawan menimbulkan persoalan akuntabilitas maupun perlindungan terhadap jemaah.

Pemerintah Hormati Perbedaan Pandangan Fikih

Dahnil menegaskan pemerintah tidak masuk ke dalam perdebatan fikih mengenai lokasi pelaksanaan dam, melainkan berfokus memastikan jemaah dapat menjalankan kewajibannya secara aman dan legal.

Menurut dia, bagi jemaah yang meyakini dam dapat dilaksanakan di Indonesia, seperti pandangan Tarjih Muhammadiyah maupun sejumlah ulama lainnya, pemerintah memberikan ruang untuk pelaksanaan di dalam negeri melalui mekanisme yang sesuai aturan.

Sementara bagi jemaah yang meyakini dam hanya sah dilakukan di Tanah Haram, sebagaimana pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sebagian ulama lainnya, pemerintah memfasilitasi pembayaran melalui lembaga resmi yang telah dilegalkan Pemerintah Arab Saudi, yakni Adahi Project.

See also  Hati Hati! Tak Semua Haji Jadi Mabrur, Ini Kesalahan yang Harus Dihindari Jemaah

“Prinsipnya, pemerintah tidak masuk pada perdebatan fikih. Negara hadir untuk memfasilitasi, melindungi, dan memastikan jemaah dapat menunaikan kewajiban dam sesuai keyakinannya masing-masing dengan cara yang aman, resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Dahnil.

Jemaah Diingatkan Hindari Jalur Tidak Resmi

Kementerian Haji dan Umrah melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memastikan mekanisme pembayaran dam dan kurban kini dibuat lebih mudah, aman, dan transparan.

Langkah tersebut juga disebut sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap jemaah dari potensi transaksi dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi.

Dahnil mengingatkan transaksi pembayaran dam di luar mekanisme yang telah ditetapkan berisiko memicu penipuan, penyalahgunaan dana, hingga ketidakjelasan pelaksanaan penyembelihan dam.

“Kami mengimbau seluruh jemaah untuk berhati-hati. Jangan melakukan transaksi pembayaran dam dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi. Bagi yang melaksanakan dam di Arab Saudi, gunakan jalur resmi Adahi Project. Ini penting agar jemaah terlindungi dan pelaksanaan dam dapat dipastikan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Kementerian menilai penataan sistem pembayaran dam tahun ini menjadi bagian dari transformasi tata kelola penyelenggaraan haji Indonesia.

Selain memberi kepastian layanan bagi jemaah, sistem yang lebih terstruktur dinilai memperkuat aspek transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Tags: Dahnil Anzar Simanjuntakdam hajifikih hajihaji 2026jemaah hajipembayaran dam
Previous Post

Khutbah Arafah Tahun Ini Bisa Ditonton dalam 35 Bahasa, Termasuk Bahasa Indonesia

Next Post

Lempar Jumrah Tahun Ini Diatur Ketat, Jemaah Diminta Jangan Asal Pindah Lantai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks