MADANINEWS.ID, JAKARTA – Rangkaian ibadah haji tidak berhenti setelah wukuf di Arafah. Setelah jutaan jemaah memadati Padang Arafah pada 9 Zulhijah, mereka akan bergerak menuju Muzdalifah dan Mina untuk melaksanakan mabit atau bermalam sebagai bagian dari wajib haji.
Meski terlihat sederhana, mabit memiliki kedudukan penting dalam manasik haji. Namun dalam kondisi tertentu, Islam memberikan rukhsah atau keringanan bagi sebagian jemaah untuk tidak melaksanakannya.
Keringanan ini menunjukkan bahwa syariat Islam dibangun di atas prinsip kemudahan dan tidak memberatkan umat, terutama bagi mereka yang memiliki uzur atau tugas tertentu selama pelaksanaan haji.
Lalu siapa saja yang diperbolehkan tidak mabit di Muzdalifah dan Mina?
Apa Itu Mabit di Muzdalifah dan Mina?
Mabit berarti bermalam atau berada di suatu tempat pada waktu tertentu dalam rangkaian ibadah haji.
Dalam pelaksanaannya, mabit terbagi menjadi dua:
- Mabit di Muzdalifah pada malam 10 Zulhijah setelah wukuf di Arafah
- Mabit di Mina pada malam hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah
Kedua mabit tersebut termasuk bagian dari wajib haji.
Jika ditinggalkan tanpa alasan syar’i, maka jemaah tetap sah hajinya tetapi diwajibkan membayar dam atau denda.
Hukum Mabit Menurut Ulama
Dikutip dari NU Online, mayoritas ulama berpendapat bahwa mabit di Muzdalifah dan Mina hukumnya wajib.
Namun sebagian ulama lainnya ada yang memandangnya sunnah.
Meski demikian, pendapat yang lebih kuat dan umum dipakai dalam pelaksanaan manasik haji adalah wajib.
Dasar mabit di Muzdalifah terdapat dalam firman Allah SWT:
فَإِذَآ أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَٰتٍ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ عِندَ ٱلْمَشْعَرِ ٱلْحَرَامِ
Artinya:
“Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram.”
(QS Al-Baqarah: 198)
Masy’aril Haram yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah Muzdalifah.
Sementara terkait mabit di Mina, Allah SWT berfirman:
فَمَن تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ
Artinya:
“Barangsiapa yang bersegera berangkat dalam dua hari, maka tidak ada dosa baginya. Dan barangsiapa yang menundanya, maka tidak ada dosa baginya.”
(QS Al-Baqarah: 203)
Ayat tersebut menjadi dasar adanya fleksibilitas dalam pelaksanaan mabit di Mina.
Islam Memberikan Kemudahan bagi yang Memiliki Uzur
Dalam syariat Islam dikenal kaidah:
المشقة تجلب التيسير
Artinya:
“Kesulitan dapat mendatangkan kemudahan.”
Karena itu, orang-orang yang mengalami kesulitan, risiko kesehatan, atau memiliki tugas tertentu diberikan rukhsah untuk tidak mabit.
Hal ini juga ditegaskan dalam hadits Rasulullah SAW.
Rasulullah Memberi Keringanan kepada Abbas RA
Dalam hadits riwayat Al-Bukhari disebutkan:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ لِلْعَبَّاسِ أَنْ يَبِيتَ بِمَكَّةَ لَيَالِيَ مِنًى مِنْ أَجْلِ سِقَايَتِهِ
Artinya:
“Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi SAW memberikan keringanan kepada Abbas untuk bermalam di Makkah pada malam-malam Mina karena tugasnya memberi minum jamaah haji.”
(HR Al-Bukhari)
Selain itu, Rasulullah SAW juga memberikan keringanan kepada para penggembala unta:
عَنْ أَبِي الْبَدَّاحِ بْنِ عَاصِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ لِرُعَاةِ الْإِبِلِ فِي الْبَيْتُوتَةِ عَنْ مِنًى
Artinya:
“Rasulullah SAW memberikan keringanan kepada para penggembala unta untuk tidak bermalam di Mina.”
(HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
Hadits-hadits tersebut menjadi dasar kuat adanya rukhsah dalam pelaksanaan mabit.
Siapa Saja yang Diperbolehkan Tidak Mabit?
Berikut kelompok yang diperbolehkan tidak mabit di Muzdalifah dan Mina menurut penjelasan ulama dan Kementerian Agama:
1. Petugas Haji dan Pelayan Jemaah
Petugas yang bertanggung jawab terhadap pelayanan jemaah, seperti:
- Petugas kesehatan
- Konsumsi
- Transportasi
- Keamanan
- Pendamping lansia
termasuk pihak yang mendapat rukhsah.
Hal ini dianalogikan dengan Abbas RA yang diberi izin Rasulullah SAW untuk tidak mabit karena melayani kebutuhan air jemaah.
2. Pekerja dengan Tugas Penting
Kelompok lain yang mendapat keringanan adalah orang-orang yang memiliki pekerjaan penting dan tidak memungkinkan untuk mabit.
Dalilnya berasal dari hadits tentang penggembala unta yang diberi kemudahan oleh Rasulullah SAW.
3. Jemaah Sakit, Lansia, dan Risiko Tinggi
Jemaah yang sakit, lansia, atau memiliki kondisi kesehatan berbahaya juga diperbolehkan tidak mabit.
Termasuk mereka yang berisiko mengalami mudarat bila dipaksakan bermalam di Muzdalifah atau Mina yang biasanya sangat padat.
Keselamatan jiwa dalam Islam menjadi prioritas utama.
4. Jemaah yang Tidak Sempat Mabit karena Kondisi Tertentu
Ada pula jemaah yang terlambat tiba dari Arafah atau mengalami kondisi tertentu sehingga tidak sempat mabit di Muzdalifah.
Dalam kondisi seperti ini, sebagian ulama menyatakan mereka tidak dikenakan dam karena termasuk uzur syar’i.
Penjelasan Imam An-Nawawi soal Dam bagi yang Uzur
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Idhah fi Manasikil Hajji wal Umrah menjelaskan bahwa orang yang meninggalkan mabit karena uzur tidak wajib membayar dam.
Bahkan dalam sebagian pendapat, bila hanya meninggalkan sebagian waktu mabit, cukup mengganti dengan sedekah makanan sebanyak satu mud.
Hal ini menunjukkan bahwa para ulama sangat memperhatikan prinsip kemudahan dalam ibadah.
Syariat Islam Tidak Bertujuan Memberatkan
Keringanan dalam mabit menjadi bukti bahwa Islam adalah agama yang penuh rahmat.
Syariat tidak diturunkan untuk menyulitkan umat, tetapi untuk menjaga kemaslahatan manusia.
Karena itu, jemaah yang memiliki uzur syar’i tidak perlu merasa khawatir apabila tidak mampu melaksanakan mabit secara sempurna.
Selama ada alasan yang dibenarkan dan sesuai tuntunan ulama, maka Islam telah memberikan jalan keluar yang penuh hikmah.
