Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

MUI: Vaksin MR Rubella Belum  Peroleh Sertifikasi Halal

Abi Abdul Jabbar Sidik
2 August 2018 | 10:36
rubrik: Info Halal
MUI: Vaksin MR Rubella Belum  Peroleh Sertifikasi Halal

Sekretaris Jenderal MUI Dr. H. Anwar Abbas. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

IBADAH.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengklarifikasi pernyataan pejabat Kementerian Kesehatan bahwa Vaksin Measles Rubella (MR) yang akan digunakan sebagai imunisasi telah dinyatakan halal.

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan ke Menteri Kesehatan RI Prof. Dr. dr. Nila Djuwita F. Moeloek, SpM (K).

“Tidak benar MUI telah menyatakan bahwa vaksin MR halal atau boleh digunakan. Sampai saat ini vaksin MRb bahkan belum didaftarkan untuk proses sertifikasi halal,” ujar Sekretaris Jenderal MUI Dr. H. Anwar Abbas dalam surat yang juga ditandatangani Ketum MUI Kyai Maaruf Amin dari surat yang diterima Ibadah.id Kamis (2/8).

Dirinya mengaskan, apabila adapejabat pemerintah yang menyatakan bahwa vaksin MR sudah dinyatakan halal atau dibolehkan penggunaannya oleh MUI, maka hal itu kata Anwar adalah pernyataan yang tidak benar dan masuk dalam kategori kebohongan publik.

Menurutnya, surat dari komisi fatwa DP MUI Nomor U-13/MUI/KF/VII/2017, tidak menyatakan kehalalan vaksin MRatau kebolehan penggunaannya.

“Secara tegas, surat tersebut menyatakan bahwa kehalalan vaksin MR merupakan syarat utama adanya dukungan dari komisi fatwa terhadap imunisasi MR,” terangnya

MUI juga tidak menampik, bahwa imunisasi merupakan bagian dari upaya pengobatan yang sangat dianjurkan oleh agama Islam. Namun demikian, lanjutnya ajaran agama Islam mewajibkan penggunaan obat-obatan/vaksin yang halal.

“Oleh karena itu, kepastian kehalalan vaksin MR sebelum dilakukan imunisasi merupakan bagian dari keimanan dan keyakinan umat Islam yang harus dilindungi, sesuai amanat UUD tahun 1945,” pungkasnya

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia sekali lagi mengimbau kepada Kementerian Kesehatan untuk tunduk dan patuh tehadap kententuan peraturan perundang-undangan khususnya UU No. 33 Tahun 2014 tentang produk halal. (Tio/ Kontributor)

See also  Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis bagi 300 Ribuan UMK, Cek Syaratnya
Tags: sertifikasi halalvaksin halalVaksin MR RubellaVaksin Rubella
Previous Post

Arab Saudi Gelar Hackathon Haji Pertama dan Terbesar di Dunia

Next Post

Arab Saudi Libatkan 120 Muthawif Perempuan untuk Layani Jamaah Haji

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks