MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyiapkan regulasi dan tata tertib baru untuk pondok pesantren sebagai respons atas maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.
Pemerintah menilai penanganan kasus tidak cukup hanya melalui proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga membutuhkan pembenahan sistem pengawasan dan tata kelola pesantren secara menyeluruh.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pendekatan penanganan kekerasan seksual di pesantren harus dilakukan secara sistemik dan preventif.
“Kami sedang menyiapkan tata tertib untuk mencegah terulangnya tindak kekerasan seksual di pesantren, termasuk mencegah peluang oknum menyalahgunakan relasi kuasa,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Kamis.
Kemenag Siapkan Penguatan Tata Kelola Pesantren
Menurut Nasaruddin, Kemenag tengah menyiapkan langkah besar melalui penguatan kelembagaan pesantren.
Salah satunya dengan membentuk struktur khusus yang lebih fokus menangani tata kelola dan pengawasan pesantren.
“Kami ingin memastikan ada sistem yang mampu mengawasi, mencegah, sekaligus menindak secara tegas jika terjadi pelanggaran,” kata Menag.
Pemerintah juga mulai menggeser pendekatan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan dari yang bersifat reaktif menjadi preventif dan struktural.
Pesantren disebut menjadi titik penting dalam transformasi sosial tersebut.
Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman
Nasaruddin menegaskan pesantren harus tetap menjadi ruang aman sekaligus agen perubahan sosial di tengah masyarakat.
Menurutnya, pesantren memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter generasi muda, termasuk dalam menanamkan nilai kesetaraan dan penghormatan terhadap perempuan.
“Pesantren, pemuda, dan perempuan, harus menjadi motor perubahan. Kita ingin pesantren tampil sebagai pelopor dalam menolak kekerasan seksual dan membangun budaya yang sehat,” ujar Nasaruddin.
Kemenag juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, salah satunya Komnas Perempuan.
Kerja sama tersebut dilakukan untuk memperkuat edukasi, sistem pencegahan, hingga mekanisme pengaduan yang aman bagi korban kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
Selain itu, pemerintah juga mendorong keterlibatan perempuan dalam struktur pengambilan keputusan di lingkungan keagamaan agar pengawasan lebih kuat.
Sebelumnya, Nasaruddin juga menegaskan Kemenag tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.
“Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan seksual. Saya tidak pernah menoleransi sedikit pun tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan,” ujarnya.
Ia menekankan lembaga pendidikan agama harus menjadi tempat yang aman dan bermartabat bagi seluruh peserta didik.
