MADANINEWS.ID, WONOGIRI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah, menangkap pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo Kecamatan Tlogowungu berinisial AS yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santri.
Tersangka ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis, setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan tersangka semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (4/5/2026), namun tidak memenuhi panggilan penyidik.
Karena diduga tidak berada di tempat dan bersembunyi di luar kota, polisi akhirnya melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka.
Jaka menjelaskan penetapan tersangka terhadap AS dilakukan pada 28 April 2026 setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.
Sebelum penetapan tersebut, penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, saksi ahli, hingga terlapor yang saat itu masih berstatus saksi.
“Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan dan alat bukti dinilai cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada 28 April 2026,” kata Jaka.
Kasus dugaan pencabulan ini bermula dari laporan korban pada 2024.
Namun, proses penanganan sempat mengalami kendala karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang membuat beberapa saksi menarik keterangannya.
Polisi Buka Peluang Korban Lain Melapor
Hingga saat ini baru satu korban yang secara resmi melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Meski begitu, Polresta Pati membuka ruang bagi korban lain maupun saksi tambahan yang memiliki informasi terkait dugaan kasus tersebut.
Polisi juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Menurut Jaka, penyidik tetap melanjutkan proses hukum setelah memperoleh penguatan dari keterangan sejumlah saksi lain yang membenarkan dugaan peristiwa tersebut.
Terkait informasi yang beredar mengenai jumlah korban yang disebut mencapai puluhan orang, pihak kepolisian menegaskan belum menerima keterangan resmi yang mendukung klaim tersebut.
Polresta Pati memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
