Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Nekat Angkut Jemaah dengan Visa Ilegal ke Makkah? Siap Siap Kena Denda 400 Juta!

Abi Abdul Jabbar Sidik
23 April 2026 | 08:02
rubrik: Haji & Umrah
Mulai 29 April, Hanya Pemegang Visa Haji yang Boleh Masuk Makkah

Inspeksi dan pemeriksaan visa haji di gerbang masuk kota Makkah pada penyelenggaraan haji tahun 1445H/2024M (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, ,MAKKAH – Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan selama musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi dengan menerapkan sanksi berat bagi pelanggaran akses ke Kota Suci. Ministry of Interior Saudi Arabia menegaskan denda hingga 100.000 riyal Saudi (SR100.000) bagi pihak yang mengangkut pemegang visa kunjungan ke Makkah selama periode haji.

Kebijakan ini berlaku sejak 1 Dzulqa’dah hingga 14 Dzulhijjah atau bertepatan dengan 19 April sampai 31 Mei 2026.

Larangan Tegas Masuk Makkah dengan Visa Kunjungan

Otoritas Saudi menegaskan bahwa sanksi diberikan kepada siapa pun yang membawa individu dengan berbagai jenis visa kunjungan ke Makkah maupun kawasan tempat suci selama musim haji berlangsung.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pengendalian arus jamaah, mengingat pelaksanaan ibadah haji setiap tahun melibatkan jutaan orang dari berbagai negara.

Kendaraan Pelanggar Terancam Disita

Selain denda finansial, pemerintah Saudi juga akan menempuh langkah hukum tambahan berupa penyitaan kendaraan yang digunakan dalam pelanggaran.

Kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pelanggar dapat disita melalui proses pengadilan, terutama jika dimiliki oleh pelaku, pihak yang terlibat, atau pihak yang membantu pelanggaran tersebut.

Warga Diminta Aktif Melapor

Untuk memperkuat pengawasan, masyarakat diminta berpartisipasi dalam melaporkan pelanggaran aturan haji. Laporan dapat disampaikan melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 untuk wilayah lainnya di Arab Saudi.

Pemerintah menegaskan seluruh laporan akan dijaga kerahasiaannya dan pelapor tidak akan dikenakan tanggung jawab hukum.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga ketertiban, keamanan, serta kelancaran pelaksanaan ibadah haji 2026.

See also  Kesiapan Jamaah Jadi Fokus, Manasik Haji Digelar Lima Kali Jelang Keberangkatan
Tags: aturan hajibisa haji ilegaldenda pelanggar hajihaji 2026ijin hajivisa hajivisa kunjungan
Previous Post

Kemenkes Ungkap 10–15 Persen Jemaah Haji Alami Risiko Kesehatan Mental di Tanah Suci

Next Post

Hati-hati! Iklan Haji Palsu Makin Marak di Medsos Jelang Haji 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks