MADANINEWS.ID, ,MAKKAH – Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan selama musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi dengan menerapkan sanksi berat bagi pelanggaran akses ke Kota Suci. Ministry of Interior Saudi Arabia menegaskan denda hingga 100.000 riyal Saudi (SR100.000) bagi pihak yang mengangkut pemegang visa kunjungan ke Makkah selama periode haji.
Kebijakan ini berlaku sejak 1 Dzulqa’dah hingga 14 Dzulhijjah atau bertepatan dengan 19 April sampai 31 Mei 2026.
Larangan Tegas Masuk Makkah dengan Visa Kunjungan
Otoritas Saudi menegaskan bahwa sanksi diberikan kepada siapa pun yang membawa individu dengan berbagai jenis visa kunjungan ke Makkah maupun kawasan tempat suci selama musim haji berlangsung.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pengendalian arus jamaah, mengingat pelaksanaan ibadah haji setiap tahun melibatkan jutaan orang dari berbagai negara.
Kendaraan Pelanggar Terancam Disita
Selain denda finansial, pemerintah Saudi juga akan menempuh langkah hukum tambahan berupa penyitaan kendaraan yang digunakan dalam pelanggaran.
Kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pelanggar dapat disita melalui proses pengadilan, terutama jika dimiliki oleh pelaku, pihak yang terlibat, atau pihak yang membantu pelanggaran tersebut.
Warga Diminta Aktif Melapor
Untuk memperkuat pengawasan, masyarakat diminta berpartisipasi dalam melaporkan pelanggaran aturan haji. Laporan dapat disampaikan melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 untuk wilayah lainnya di Arab Saudi.
Pemerintah menegaskan seluruh laporan akan dijaga kerahasiaannya dan pelapor tidak akan dikenakan tanggung jawab hukum.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga ketertiban, keamanan, serta kelancaran pelaksanaan ibadah haji 2026.
