MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji tanpa antre melalui jalur tidak resmi seperti haji dakhili dan furoda, karena berisiko gagal berangkat hingga terkena sanksi berat.
Imbauan ini disampaikan Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron Ambary, menyusul maraknya praktik penawaran haji ilegal yang menyasar calon jemaah Indonesia.
Modus Haji Dakhili Disalahgunakan
Yusron menjelaskan, tren yang kini berkembang adalah penawaran haji dakhili yang sebenarnya diperuntukkan bagi warga yang tinggal di Arab Saudi dan memiliki izin resmi (iqamah).
Namun, skema tersebut disalahgunakan oleh pihak tertentu di Indonesia.
“Ini sah menurut aturan tapi disalahgunakan, diperjualbelikan di Indonesia,” ujar Yusron saat ditemui usai menghadiri acara di Asrama Haji Grand El Hajj, Tangerang, Rabu (8/4/2026) malam.
Ia mengungkapkan, sebagian calon jemaah bahkan datang lebih awal ke Arab Saudi untuk membuat iqamah tidak sesuai peruntukan.
“Iqomahnya asli tapi tidak benar-benar untuk sebagai mukimin. Kemudian setelah itu mereka nanti mendaftar untuk Haji Dakhili beli di Nusuk,” ucapnya.
Aturan Diperketat, Peluang Praktis Tertutup
Pemerintah Arab Saudi kini memperketat aturan haji dakhili. Salah satu syaratnya adalah jemaah harus telah tinggal minimal satu tahun di Arab Saudi.
Dengan ketentuan ini, peluang calon jemaah asal Indonesia untuk menggunakan jalur tersebut dinilai hampir tidak mungkin.
Yusron juga mengimbau masyarakat yang sudah terlanjur membeli paket tersebut untuk mempertimbangkan ulang rencana keberangkatan.
“Jadi saya mengimbau kepada warga Indonesia yang kemarin sudah sempat beli paket Haji Dakhili untuk berpikir kembali kalau mau berangkat ke Arab Saudi. Karena dapat dipastikan tidak bisa melaksanakan, tidak dapat daftar di Nusuk dan ikut haji,” kata dia.
Risiko Haji Ilegal: Dari Gagal Berangkat hingga Nyawa
Selain berpotensi gagal berangkat, praktik haji ilegal juga menyimpan risiko keselamatan yang serius.
Pemerintah Arab Saudi saat ini memperketat pengawasan terhadap jemaah yang menggunakan visa non-haji, seperti visa ziarah atau umrah. Razia dilakukan secara intensif, khususnya di sekitar Makkah.
Yusron mengungkapkan, kasus tragis pernah terjadi ketika seorang warga negara Indonesia meninggal dunia saat mencoba masuk ke Makkah melalui jalur gurun secara ilegal.
Sanksi bagi pelaku haji ilegal juga tidak ringan. Jemaah yang tertangkap dapat dikenai:
- Denda hingga 50 ribu riyal
- Hukuman penjara maksimal satu tahun
- Deportasi
- Larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun
Selain haji dakhili, Yusron juga menyoroti tawaran haji furoda yang dinilai mencurigakan.
“Haji Furoda tahun lalu kita pahami gak diterbitkan oleh Saudi. Jadi kelihatannya tahun ini pun akan terjadi hal yang sama,” jelas dia.
Imbauan: Jangan Tergiur Haji Tanpa Antre
Di akhir pernyataannya, Yusron meminta masyarakat untuk tidak memaksakan diri berangkat haji melalui jalur tidak resmi.
“Sekali lagi kami imbau, mari kita sama-sama bijak untuk tidak memaksakan diri, untuk tidak membeli tawaran-tawaran haji tanpa antre,” ucap Yusron.
Pemerintah menegaskan edukasi akan terus dilakukan bersama Kementerian Haji dan Umrah Indonesia guna mencegah praktik penipuan dan melindungi calon jemaah.
