MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah mulai membuka wacana perubahan besar dalam sistem penyelenggaraan haji di Indonesia, menyusul antrean keberangkatan yang kini menembus hingga 26 tahun.
Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah kemungkinan kembali ke pola lama sebelum keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji, termasuk penerapan mekanisme baru yang disebut sebagai “war tiket haji”.
Wacana ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam pembahasan internal kementerian.
Antrean 26 Tahun Picu Evaluasi Sistem
Irfan mengungkapkan, panjangnya daftar tunggu menjadi alasan utama pemerintah mulai mengevaluasi sistem yang berlaku saat ini.
“Apakah perlu dipikirkan bagaimana kita kembali ke zaman-zaman sebelum ada BPKH? Sebelum ada BPKH, insya Allah tidak ada antrean,”
Menurutnya, kondisi antrean yang semakin panjang mendorong munculnya berbagai gagasan baru, termasuk dari jajaran internal kementerian.
“Jujur, ketika kita bicara tentang antrean, pemikiran kami di Kementerian, terutama pemikiran dari Wamen saya yang sangat progresif itu, muncul: Apakah perlu antrean yang begitu lama?,”
Skema “War Tiket Haji” Mulai Dibahas
Salah satu konsep yang mencuat adalah sistem berbasis kecepatan pembayaran, yang disebut sebagai “war tiket haji”.
Dalam skema ini, pemerintah akan mengumumkan biaya serta jadwal pendaftaran, lalu calon jemaah yang siap dapat langsung membayar untuk mengamankan kursi keberangkatan.
“Waktu itu pemerintah mengumumkan, biaya haji tahun ini sekian, pembukaan pendaftaran dimulai tanggal sekian sampai tanggal sekian, silakan yang mau berangkat haji silakan membayar. Semacam war ticket,”
Skema tersebut disebut menyerupai sistem perebutan kuota seperti pembelian tiket terbatas.
Pembahasan ini juga melibatkan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak yang disebut turut mendorong pemikiran evaluatif terhadap sistem antrean.
Meski demikian, Irfan menegaskan seluruh opsi masih dalam tahap kajian dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah.
“Apakah perlu kita memikirkan hal seperti itu lagi? Tentu ini bukan hal yang gampang untuk diputuskan, tapi sebagai sebuah wacana, tentu bisa sah-sah saja untuk kita pikirkan,”
Pemerintah disebut masih menghitung dampak serta kesiapan sistem sebelum menetapkan kebijakan final terkait perubahan tata kelola haji.
