Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Ganas Annar Rangkul MUI Dorong Penanggulangan Narkoba Berbasis Masjid

Abi Abdul Jabbar Sidik
1 August 2018 | 10:27
rubrik: Indeks
Ganas Annar Rangkul MUI Dorong Penanggulangan Narkoba Berbasis Masjid

Ganas Annar Rangkul MUI Dorong Penanggulangan Narkoba Berbasis Masjid. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

IBADAH.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Indonesia Darurat Narkoba. Namun, pemerintah belum memiliki solusi integral terhadap pengguna narkoba. Pemerintah hanya mampu menargetkan rehabilitasi pengguna narkoba setiap tahunnya 100.000 orang.

Padahal, pengguna narkoba di Indonesia mencapai angka 6 juta orang. Direktur Interzone Treatment Center, Fardinand Rabain mencatat, setiap harinya 50 orang dinyatakan tewas akibat menggunakan barang haram tersebut. Realitasnya, pemerintah hanya mampu merealisasikan 38 persen di tahun 2015 dan 4 persen di tahun 2016.

Guna menuntaskan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) tersebut, Fardinand mengajak Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyelenggarakan penanggulangan narkoba berbasis masjid.

Menurutnya, masjid menjadi solusi alternatif untuk melakukan rehabilitasi secara terbuka. Partisipasi dan kepedulian masyarakat menjadi keniscayaan agar pengguna narkoba berhenti dari perbuatannya

“Di hadapan Raja Salman, Pak JK (Jusuf Kalla) menyatakan ada 800 ribu masjid di Indonesia. Jika 1 masjid, 1 penyuluh, maka 8 kali lipat keinginan Presiden dapat kita penuhi. Cukup 20 persen masjid yang begerak, persoalan (narkoba) ini insya Allah akan selesai,” kata Fardinand di Gedung MUI, Jakarta, Selasa (31/7).

Ia mengungkapkan, dari 6 juta pengguna narkoba di Indonesia, panti rehabilitasi hanya mampu menampung 600 ribu korban narkoba. Angka tersebut belum termasuk mahalnya biaya rumah sakit. Seperti harga 1 kamar inap senilai 4 juta, kebutuhan obat 6 juta dan anestesi (obat bius) kisaran 70 juta.

“Biaya semahal itu pun hanya menghilangkan sakau-nya. Maka, dibutuhkan 327 tahun atau 65 presiden lagi untuk meyelesaikan masalah narkoba. Belum lagi jika setiap tahun angkanya meningkat,” terangnya. (Tio/ Kontributor)

See also  Takaful Umum Selenggarakan Workshop Move On To Sharia
Tags: Bahaya NarkobaFardinand RabainGanas NarkobaMUI
Previous Post

Indonesia Pertahankan Tradisi Emas di Olimpiade Fisika Internasional

Next Post

Evaluasi Penyelenggaraan Haji, Kemenag Berikan Tiga Himbauan Kepada Jamaah Haji

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks