Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Dugaan Penipuan dan Laporan Keuangan Palsu, Bareskrim Tahan Dua Pejabat DSI

Abi Abdul Jabbar Sidik
10 February 2026 | 09:30
rubrik: Mancanegara, News
Dugaan Penipuan dan Laporan Keuangan Palsu, Bareskrim Tahan Dua Pejabat DSI

Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Terkait Dugaan Fraud. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta — Bareskrim Polri menahan Direktur Utama dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait dugaan fraud dan tindak pidana keuangan yang terjadi selama periode 2018–2025. Kedua tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan upaya paksa penahanan dilakukan sesuai Pasal 99 dan 100 KUHAP.

“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka TA dan ARL,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

Pemeriksaan Tersangka Lebih dari 80 Pertanyaan

Kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan pada Senin (9/2). Direktur Utama PT DSI, TA, dicecar 85 pertanyaan, sementara Komisaris RL mendapatkan 138 pertanyaan dari penyidik.

Saat ini, terdapat tiga tersangka dalam kasus ini:

  1. TA – Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI

  2. MY – Mantan Direktur PT DSI, pemegang saham, dan Dirut beberapa perusahaan lain

  3. RL – Komisaris dan pemegang saham PT DSI

Mantan Direktur MY tidak hadir memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit.

“MY tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin, 9 Februari 2026 dengan alasan sakit,” jelas Ade Safri.

Dugaan Tindak Pidana Meliputi Penggelapan hingga Pencucian Uang

Kasus ini melibatkan dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta pencatatan laporan keuangan palsu. Penyidik juga menjerat ketiganya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran pendanaan masyarakat melalui proyek fiktif menggunakan data atau informasi borrower existing.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkas Ade Safri.

See also  OJK dan PPATK Ungkap Dugaan Skema Ponzi di Kasus Dana Syariah Indonesia

Polisi menetapkan tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU ITE, dan UU Pengembangan Sektor Keuangan, yang menjadi dasar penyelidikan terhadap dugaan fraud di PT Dana Syariah Indonesia.

Tags: bareskrim polridana syariah indonesiafraud dana syariah indonesiapenipuan keuangan
Previous Post

Saudi Beli Armada Baru Kereta Cepat Haramain, Siap Angkut 30 Juta Penumpang per Tahun

Next Post

Puasa Ramadan 1447 H di Arab Saudi Diprediksi Lebih Ringan, Durasi Hanya 12–13 Jam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks