MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap aduan jemaah secara profesional dan berkeadilan. Salah satu pendekatan yang diprioritaskan dalam tahap awal penanganan laporan masyarakat adalah mediasi dan musyawarah, guna mencari solusi yang seimbang bagi seluruh pihak.
Langkah ini dilakukan Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah sebagai bagian dari mekanisme resmi penyelesaian pengaduan di sektor penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Lima Kasus Aduan Diklarifikasi dalam Periode 26–29 Januari 2026
Dalam rentang waktu 26 hingga 29 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap lima kasus aduan yang dilaporkan masyarakat.
Seluruh proses berlangsung kondusif dengan menekankan klarifikasi fakta, keterbukaan informasi, serta perlindungan hak masing-masing pihak.
Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menyebut mediasi menjadi upaya penyelesaian awal yang mengedepankan prinsip win-win solution, tanpa mengurangi kewenangan negara sebagai regulator.
“Pendekatan mediasi kami lakukan sebagai upaya penyelesaian awal yang berkeadilan. Namun demikian, apabila tidak tercapai kesepakatan, Kementerian Haji dan Umrah tetap akan menindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Harun di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Aduan Jemaah Umrah soal Hotel Berujung Kesepakatan
Pada 29 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah memfasilitasi mediasi atas aduan jemaah umrah terhadap salah satu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Aduan tersebut terkait ketidaksesuaian fasilitas akomodasi hotel yang diterima jemaah dengan penawaran awal paket perjalanan.
Melalui mediasi yang berlangsung terbuka dan berimbang, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara mediasi dan ditandatangani oleh para pihak sebagai dasar penyelesaian perkara.
Harun mengungkapkan, dari keseluruhan aduan yang ditangani pada periode tersebut, sebagian kasus lainnya masih berada dalam tahapan klarifikasi dan pendalaman.
Ia memastikan proses penanganan tetap berada dalam koridor pengawasan dan akuntabilitas.
“Kemudian apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak tercapai, langkah lanjutan akan ditempuh sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan kanal pengaduan resmi tetap terbuka bagi masyarakat.
Setiap laporan yang masuk akan ditangani secara objektif, transparan, dan akuntabel, dengan mengutamakan perlindungan hak jemaah serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
