MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Agama RI akan menggelar Sidang Isbat untuk menentukan awal Ramadhan 1447 Hijriyah pada 17 Februari 2026. Sidang ini menjadi penentu resmi dimulainya ibadah puasa bagi umat Islam di Indonesia.
Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyampaikan sidang akan digelar di Auditorium H M Rasjidi dan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Abu Rokhmad menjelaskan Sidang Isbat akan dihadiri sejumlah pihak, mulai dari perwakilan organisasi masyarakat Islam, kedutaan besar negara-negara Islam, hingga lembaga terkait.
“Sidang Isbat akan dihadiri oleh sejumlah pihak, perwakilan ormas Islam, perwakilan kedubes negara-negara Islam, MUI, BMKG, ahli falak, DPR dan perwakilan Mahkamah Agung,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad dalam keterangan yang diterima MUI Digital di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Tiga Tahapan Sidang Isbat Awal Ramadhan
Menurut Abu Rokhmad, sidang akan melalui tiga rangkaian utama dalam proses penetapan awal Ramadhan.
Tahapan tersebut meliputi pemaparan data astronomi, verifikasi rukyat, hingga musyawarah pengambilan keputusan.
“Selanjutnya, musyawarah dan pengambilan keputusan yang diumumkan kepada masyarakat,” ujar Abu Rokhmad.
Ia juga menyebut verifikasi rukyatul hilal dilakukan dari 37 titik pemantauan di seluruh Indonesia.
Dirjen Bimas Islam menambahkan, dalam penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha, Kemenag mengintegrasikan metode hisab dan rukyah.
Abu Rokhmad pun mengajak masyarakat menunggu hasil resmi sidang isbat dan pengumuman pemerintah.
Langkah ini, menurutnya, sejalan dengan Fatwa MUI No 2 Tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah.
Direktur Urusan Agama Islam Arsad Hidayat menambahkan, Kemenag akan mengirimkan ahli ke titik-titik rukyah potensial yang memungkinkan hilal terlihat jelas.
“Kalau memungkinkan, tahun ini kita menjadikan masjid IKN yang telah diresmikan beberapa waktu lalu sebagai tempat pelaksanaan rukyatul hilal,” kata Arsyad.
Selain itu, Arsad menyebut Kemenag juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai dasar hukum pelaksanaan Sidang Isbat.
“PMA ini akan menjadi pijakan dan menjawab pertanyaan masyarakat tentang dasar pelaksanaan sidang Isbat,” kata dia.
