MADANINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari lanjutan penyidikan yang saat ini tengah memasuki tahap pengumpulan keterangan saksi serta penghitungan kerugian negara.
“Benar hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada saudara YCQ, mantan Menteri Agama 2020-2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Jumat (30/01).
Yaqut Dipanggil dalam Kapasitas Saksi
Budi menyampaikan bahwa pemanggilan kali ini dilakukan terhadap Yaqut dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Ia juga menjelaskan bahwa penyidikan perkara kuota haji telah melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi lain dan kini masuk pada tahap penghitungan kerugian negara.
“Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, diantaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” ungkap Budi.
Kasus Kuota Haji Mulai Disidik Sejak Agustus 2025
KPK sebelumnya mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025.
Pada 11 Agustus 2025, KPK juga menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
Dalam perkembangan saat itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni:
-
Yaqut Cholil Qoumas
-
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menag
-
Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni:
-
Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
-
Ishfah Abidal Aziz (IAA)
Selain ditangani KPK, Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR sebelumnya juga menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
