Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

KPK Kembali Yaqut Cholil, Penyidikan Kuota Haji Masuk Tahap Hitung Kerugian Negara

Abi Abdul Jabbar Sidik
30 January 2026 | 11:30
rubrik: Haji & Umrah
KPK Telisik Dugaan Korupsi Kuota Haji: Potensi Cuan Rp1,3 T dan Kerugian Negara Rp1 T

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.

Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari lanjutan penyidikan yang saat ini tengah memasuki tahap pengumpulan keterangan saksi serta penghitungan kerugian negara.

“Benar hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada saudara YCQ, mantan Menteri Agama 2020-2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Jumat (30/01).

Yaqut Dipanggil dalam Kapasitas Saksi

Budi menyampaikan bahwa pemanggilan kali ini dilakukan terhadap Yaqut dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Ia juga menjelaskan bahwa penyidikan perkara kuota haji telah melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi lain dan kini masuk pada tahap penghitungan kerugian negara.

“Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, diantaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” ungkap Budi.

Kasus Kuota Haji Mulai Disidik Sejak Agustus 2025

KPK sebelumnya mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025.

Pada 11 Agustus 2025, KPK juga menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

Dalam perkembangan saat itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni:

  • Yaqut Cholil Qoumas

  • Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menag

  • Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni:

  • Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)

  • Ishfah Abidal Aziz (IAA)

See also  Pemerintah Saudi Kembangkan Sistem Air Tercanggih di Kawasan Mina

Selain ditangani KPK, Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR sebelumnya juga menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Tags: kasus kuota hajiKPKtersangka kasus kuota hajiyaqut cholil quomasyaqut tersangka
Previous Post

Kemenhaj Pulangkan 13 Calon Petugas Haji, Wamenhaj Tegaskan Disiplin Tak Bisa Ditawar

Next Post

MUI Desak Prabowo Mundur dari Board of Peace Bentukan Trump

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks