MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) mengumumkan daftar jemaah haji khusus cadangan yang berhak melanjutkan proses keberangkatan pada tahap berikutnya untuk penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M.
Pengumuman ini disampaikan sebagai tindak lanjut atas adanya laporan penundaan keberangkatan yang dialami sejumlah jemaah dalam pelaksanaan haji tahun depan.
Direktorat Jenderal Pelayanan Haji menyebut langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pengisian kuota jemaah haji khusus tahun 1447 H/2026 M.
Jemaah Diminta Segera Lengkapi Dokumen Persyaratan
Dalam pengumuman tersebut, Kemenhaj meminta jemaah yang namanya tercantum dalam daftar lampiran agar segera melengkapi dokumen persyaratan.
Dokumen tersebut menjadi syarat pengajuan Pengembalian Saldo Setoran Bipih Khusus (PK), yang meliputi:
-
dokumen istithaah
-
kepesertaan BPJS
-
paspor masing-masing jemaah
Daftar Berdasarkan Nomor Urut Porsi dan Status Pelunasan
Kemenhaj menjelaskan bahwa daftar yang ditampilkan memuat nama-nama jemaah haji khusus berhak berangkat tahun 1447 H/2026 M yang telah melakukan pelunasan berdasarkan nomor urut porsi.
Informasi lebih lanjut mengenai daftar nama lengkap jemaah dapat diakses melalui situs resmi Kemenhaj di haji.go.id atau pada dokumen di bawah ini.


