MADANINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemeriksaan terhadap eks staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
Penyidikan saat ini difokuskan pada dugaan aliran dana dari agen travel haji dan umrah atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada pihak-pihak di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) terkait diskresi pembagian kuota tambahan.
Gus Alex menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut dinilai krusial untuk memetakan proses, mekanisme, hingga pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dalam kebijakan pembagian kuota tambahan.
“Ini menjadi keterangan kunci dalam pemeriksaan untuk mengetahui bagaimana proses, alur, dan pihak-pihak mana saja yang kemudian diduga mendapatkan aliran uang dari para biro travel berkaitan dengan kuota tambahan tersebut,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media.
Didalami Dugaan Dana dari Travel Mengalir Lewat Gus Alex
Menurut Budi, penyidik mendalami secara khusus pengetahuan Gus Alex mengenai dugaan aliran uang dari biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama.
Termasuk dugaan adanya penitipan dana yang mengalir melalui Gus Alex dalam proses pembagian kuota haji tambahan tersebut.
“Pemeriksaan terhadap saudara IAA dimintai keterangannya terkait dugaan aliran uang dari para biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran dana yang melalui saudara IAA,” tegas Budi.
Namun, KPK belum membeberkan jumlah uang yang diduga terlibat dalam skema tersebut.
“Nanti untuk jumlahnya akan kami sampaikan secara lebih detail pada saat konferensi pers, jika seluruh rangkaian penyidikan sudah lengkap,” pungkasnya.
Yaqut dan Gus Alex Sudah Jadi Tersangka
Diketahui, KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (8/1/2026). Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait dugaan kerugian keuangan negara.
KPK menyatakan penyidikan terus berjalan secara progresif. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi.
Pemeriksaan saksi tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga di berbagai daerah seperti Jawa Timur dan Jawa Barat. Ratusan pemilik dan pengelola travel haji dan umrah turut dimintai keterangan.
