MADANINEWS.ID, JAKARTA – Minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji terus meningkat dan berdampak langsung pada panjangnya daftar tunggu keberangkatan. Pemerintah mencatat jumlah calon jemaah yang masuk waiting list kini mencapai jutaan orang, dengan masa tunggu rata-rata lebih dari 26 tahun.
Data tersebut disampaikan Hasan Afandi, Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah, dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan Petugas Haji 1447 H/2026 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
“Waiting list [haji] Indonesia itu 5,6 juta, yaitu 5.691.000,” ujar Hasan.
Ia menjelaskan, antrean panjang tersebut tidak terlepas dari tingginya angka pendaftaran haji dari tahun ke tahun. Hingga 2026, lebih dari lima juta warga telah tercatat dalam daftar tunggu dan menanti kesempatan berangkat ke Arab Saudi.
Ratusan Ribu Jemaah Masuk Kategori Lansia
Dari total antrean nasional, Hasan mengungkapkan sebanyak 677.000 calon jemaah masuk kategori lanjut usia, yakni mereka yang saat ini berusia minimal 65 tahun. Kondisi ini menjadi perhatian tersendiri dalam penyusunan kebijakan penyelenggaraan haji.
Pemerintah setiap tahun menyediakan kuota khusus bagi jemaah lansia agar dapat berangkat lebih awal. Namun, prioritas tersebut hanya diberikan kepada lansia yang telah lama mengantre, dengan pengurutan berdasarkan usia tertua.
Hasan menegaskan, lansia yang baru mendaftar tidak otomatis masuk dalam kuota prioritas. Mereka tetap harus menunggu minimal lima tahun setelah pendaftaran sebelum dapat masuk ke dalam skema antrean.
Kuota Haji 2026 dan Skema Pembagian
Pada 2026, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 203.320 jemaah. Dari jumlah tersebut, kuota khusus lansia mencapai 10.166 jemaah.
Selain itu, terdapat 191.419 jemaah lansia yang berangkat melalui kuota reguler. Mereka merupakan calon jemaah yang telah menunggu cukup lama hingga memperoleh giliran tanpa melalui kuota prioritas.
Hasan juga mengungkapkan adanya perubahan kebijakan dalam pembagian kuota haji tahun 2026. Pemerintah tidak lagi menggunakan proporsi jumlah penduduk muslim sebagai dasar distribusi kuota antarprovinsi.
“Kebijakan haji tahun ini, kuota tidak lagi dihitung berdasarkan proporsi penduduk muslim, tetapi berdasarkan banyaknya waiting list suatu provinsi,” ujar Hasan.
Perubahan tersebut diharapkan dapat membuat distribusi kuota lebih selaras dengan kondisi riil antrean haji di masing-masing daerah.
