MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kewajiban kepesertaan aktif BPJS Kesehatan bagi calon jemaah haji Indonesia tetap diberlakukan, meski layanan tersebut tidak dapat digunakan selama jemaah menjalankan ibadah di Arab Saudi. Kebijakan ini diklaim sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko kesehatan jemaah dalam jangka panjang.
Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik Kementerian Haji dan Umrah, Ramadhan Harisman, menjelaskan bahwa kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi penting untuk menjamin keberlanjutan layanan kesehatan jemaah setelah kembali ke Tanah Air.
Jaminan Perawatan Usai Musim Haji
Menurut Ramadhan, selama berada di Arab Saudi, jemaah memang tidak dapat memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan. Namun, situasi berbeda ketika jemaah telah pulang ke Indonesia dan masih memerlukan perawatan medis lanjutan.
“Nah, itu menjadi latar belakang kenapa kami mewajibkan [jemaah harus aktif sebagai peserta] BPJS Kesehatan. Ketika nanti harus dirawat lagi di Indonesia, sudah ter-cover dengan BPJS Kesehatan,” ujar Ramadhan.
Pernyataan tersebut disampaikan di Asrama Haji Pondok Gede, Jumat (16/1/2026).
Ia mengungkapkan, terdapat jemaah yang tetap membutuhkan perawatan meski rangkaian ibadah haji telah selesai. Selama jemaah masih berada di Arab Saudi, seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh asuransi yang telah disiapkan pemerintah.
Dua Lapisan Asuransi Selama di Tanah Suci
Selain kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan, pemerintah juga menyiapkan dua skema asuransi lain bagi jemaah haji. Asuransi pertama berupa asuransi jiwa dari Indonesia yang memberikan santunan kepada ahli waris apabila jemaah wafat selama menjalankan ibadah.
Skema kedua adalah asuransi kesehatan yang menanggung biaya perawatan medis jemaah selama berada di Arab Saudi. Premi asuransi tersebut telah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan disediakan oleh pihak pemberi layanan di Arab Saudi.
“Tahun 2025 itu [premi asuransinya] 20 riyal kami bayar, sekarang naik jadi 100 riyal … Ketika nanti [jemaah] ada masalah kesehatan di Saudi, sudah ter-cover. Dan kita bayar asuransinya [dari BPIH],” ujarnya.
Namun, ketika jemaah sudah kembali ke Indonesia dan masih memerlukan pengobatan, asuransi kesehatan dari Arab Saudi tidak lagi berlaku. Pada tahap inilah perawatan lanjutan ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Ramadhan menambahkan, di luar skema asuransi wajib tersebut, jemaah juga memiliki opsi untuk menambah perlindungan melalui asuransi haji dari perusahaan swasta.
