MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pengawasan kesehatan jamaah haji memasuki fase baru jelang musim haji 1447 H/2026 M. Kementerian Kesehatan mengambil langkah tegas dengan menutup akses pengeditan data kesehatan jamaah di tingkat daerah guna mencegah manipulasi dalam proses penilaian kelayakan berangkat.
Kebijakan tersebut diterapkan pada aplikasi input kesehatan jamaah haji. Dengan aturan baru ini, data yang telah dimasukkan petugas tidak lagi bisa diubah secara sepihak. Setiap koreksi harus melalui mekanisme persetujuan berjenjang hingga tingkat pusat.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, Liliek Marhaendro Susilo, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan menutup celah perubahan data kesehatan yang sebelumnya masih dimungkinkan di daerah.
Dalam sistem terbaru, pengajuan perubahan data tidak dapat dilakukan secara langsung. Prosesnya wajib melalui verifikasi dan persetujuan Pusat Kesehatan Haji Kemenkes sebelum data dinyatakan sah.
Penguatan sistem digital ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun sebelumnya. Evaluasi tersebut menemukan masih banyak jamaah dengan risiko kesehatan tinggi yang dinyatakan layak berangkat.
Kondisi itu dinilai berkontribusi terhadap tingginya angka kesakitan dan kematian jamaah di Tanah Suci. Karena itu, Kemenkes memperketat pengawasan agar penilaian istithaah kesehatan dilakukan lebih objektif dan minim intervensi.
