MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menerapkan skema baru pembagian petugas Haji Khusus. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Ibadah Umrah, yang bertujuan menciptakan sistem penetapan petugas yang lebih akuntabel dan berpihak pada jemaah.
Melalui skema baru ini, jumlah petugas Haji Khusus ditetapkan berdasarkan rasio tetap antara jumlah jemaah dan petugas yang disediakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Minimal 45 Jemaah, Wajib Tiga Petugas
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menjelaskan bahwa PIHK yang memberangkatkan minimal 45 jemaah Haji Khusus diwajibkan menyediakan tiga orang petugas. Ketentuan ini menjadi dasar perhitungan kebutuhan petugas di setiap PIHK.
“Jika PIHK memberangkatkan minimal 45 jemaah, maka wajib menyediakan tiga petugas. Selanjutnya, setiap penambahan kelipatan 45 jemaah, PIHK dapat mengajukan tambahan tiga petugas dengan komposisi yang sama,” ujar Ian dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Adapun tiga petugas yang wajib disediakan terdiri atas penanggung jawab PIHK, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan. Komposisi ini dirancang untuk memastikan aspek manajerial, bimbingan ibadah, dan layanan kesehatan jemaah dapat terpenuhi secara seimbang.
Formula Sederhana dan Mudah Dihitung
Ian menegaskan, skema pembagian petugas ini disusun dengan formula yang sederhana dan mudah dipahami oleh seluruh pihak. Dengan pendekatan tersebut, penghitungan jumlah petugas dapat dilakukan secara objektif dan konsisten.
“Formulanya sederhana dan akuntabel. Setiap kelipatan 45 jemaah, jumlah petugas bertambah tiga orang. Tidak ada rumusan yang rumit, dan siapa pun yang menghitung akan mendapatkan angka yang sama,” jelasnya.
Untuk memberikan gambaran konkret, Kemenhaj juga memaparkan simulasi penghitungan berdasarkan formula baru tersebut. PIHK yang memberangkatkan 45 jemaah wajib menyediakan tiga petugas. Jika jumlah jemaah menjadi 90 orang, maka petugas yang disediakan menjadi enam orang. Sementara untuk 135 jemaah dibutuhkan sembilan petugas, dan untuk 180 jemaah diperlukan 12 petugas.
Menurut Ian, simulasi ini menunjukkan adanya kepastian dan konsistensi dalam penentuan jumlah petugas sesuai dengan jumlah jemaah yang diberangkatkan masing-masing PIHK.
Kuota Lebih Berpihak pada Jemaah
Selain aspek akuntabilitas, kebijakan ini juga dinilai memberikan dampak langsung bagi jemaah. Ian menjelaskan bahwa kuota Haji Khusus secara nasional terbagi antara kuota jemaah dan kuota petugas.
“Semakin kecil porsi kuota petugas, maka semakin besar kuota yang dapat dimanfaatkan oleh jemaah. Dengan formula ini, pemanfaatan kuota Haji Khusus menjadi lebih optimal dan berpihak kepada jemaah,” ungkap Ian.
Kemenhaj berharap penerapan skema baru ini dapat meningkatkan kepastian regulasi, memperbaiki kualitas layanan Haji Khusus, serta mendorong tata kelola penyelenggaraan yang lebih transparan dan profesional ke depan.
