Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Regulasi Umrah Mandiri untuk Perlindungan Jamaah

Abi Abdul Jabbar Sidik
10 November 2025 | 08:30
rubrik: Haji & Umrah
Tingkatkan Pelayanan, Pemerintah Diminta Libatkan Mahasiswa RI di Timur Tengah Jadi Petugas Haji 2026

Wakil Ketua MPRI RI Hidayat Nur Wahid. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia diharapkan segera memastikan adanya perlindungan bagi ratusan ribu jamaah umrah mandirisetelah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru yang memperbolehkan umrah mandiri untuk warga negara Indonesia. Desakan ini muncul setelah keputusan Arab Saudi yang resmi mengizinkan umat Islam Indonesia untuk melakukan umrah secara mandiri mulai 5 November 2025.

Desakan Perlindungan Bagi Jamaah Umrah Mandiri

Hidayat Nur Wahid (HNW), Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, menegaskan pentingnya perlindungan negara terhadap jamaah yang memilih jalur umrah mandiri.

“Arab Saudi sudah mengeluarkan nota diplomatik pada 5 November 2025 tentang dibolehkannya umrah mandiri. Indonesia tidak bisa mengintervensi hukum Saudi, tetapi harus memastikan perlindungan bagi warganya,” ujar HNW dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (8/11/2025).

HNW juga mengingatkan bahwa landasan hukum untuk perlindungan ini sudah jelas, merujuk pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menyatakan adanya asas perlindungan bagi semua jamaah, termasuk yang berangkat secara mandiri. Asas ini mewajibkan negara untuk memberikan perlindungan dari segi hukum, kewarganegaraan, dan keselamatan jamaah yang melaksanakan ibadah umrah di luar negeri.

Perlunya Peraturan Pelaksana dari Kementerian Haji dan Umrah

Untuk memastikan perlindungan tersebut, HNW mendorong Kementerian Haji dan Umrah Indonesia agar segera menerbitkan peraturan pelaksanaan terkait umrah mandiri. Tanpa adanya aturan turunan yang jelas, maka perlindungan bagi jamaah mandiri hanya akan menjadi wacana di atas kertas.

Data yang mencengangkan menunjukkan bahwa hingga saat ini, ada sekitar 1,8 juta jamaah asal Indonesia yang terdaftar dalam sistem Arab Saudi untuk ibadah umrah. Namun, data resmi dari Indonesia hanya mencatat 1,47 juta jamaah, yang berarti sekitar 400 ribu jamaah (atau 22%) sudah berangkat secara mandiri meskipun belum ada regulasi resmi terkait hal ini.

See also  Situasi Kawasan Memanas, Saudi Luncurkan Ruang "Operasi Khusus" untuk Keamanan Jemaah

HNW menilai fakta ini sebagai bukti bahwa perubahan kebijakan terkait umrah mandiri sudah sangat dibutuhkan, mengingat banyaknya jamaah yang memilih untuk berangkat tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Artinya, sekitar 400 ribu jamaah sudah berangkat secara mandiri, meski belum ada regulasi resmi. Fakta ini menunjukkan kebutuhan masyarakat yang riil,” jelas HNW.

Mendorong Kolaborasi antara Sistem Umrah Mandiri dan Travel

HNW juga mengingatkan bahwa kebijakan umrah mandiri tidak dimaksudkan untuk menghapuskan peran biro perjalanan atau PPIU, yang selama ini telah membantu banyak jamaah dalam mengorganisir perjalanan ibadah mereka. Kedua sistem, baik yang mandiri maupun melalui travel, dapat berjalan beriringan untuk memberikan pilihan terbaik bagi jamaah.

“Keduanya bisa berjalan berdampingan. Negara hadir agar semua jamaah, baik yang mandiri maupun yang melalui travel, mendapat perlindungan dan pelayanan terbaik,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, HNW mengajak semua pihak untuk memandang esensi dari ibadah umrah itu sendiri. Baginya, yang terpenting adalah tujuan ibadah dan kedekatan dengan Allah, bukan cara atau jalur keberangkatan yang dipilih. “Yang penting adalah tujuan ibadahnya, bukan sarananya. Mandiri atau lewat travel, semuanya adalah wasilah menuju ridha Allah SWT,” pungkasnya.

Tags: aturan umrah mandirihidayat nur wahidjemaah umrahperlindungan jemaahppiuregulasi umrah mandiriumrah 2025umrah mandiri
Previous Post

Kemenhaj Bentuk Task Force Bareng KBRI dan KJRI untuk Persiapkan Haji 2026

Next Post

Rekor! Pendaftaran Ziarah Raudhah via Nusuk Capai 54 Ribu per Hari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks