MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Agama melalui Direktorat Pesantren menegaskan bahwa sejumlah lembaga yang mengatasnamakan diri sebagai Pesantren Jatidiri Bangsa Indonesia belum memiliki izin operasional dan Nomor Statistik Pesantren (NSP)sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pesantren-pesantren tersebut antara lain:
1️⃣ Pesantren Jatidiri Bangsa Indonesia Kediri
2️⃣ Pesantren Jatidiri Bangsa Indonesia Semarang
3️⃣ Pesantren Jatidiri Bangsa Indonesia Rembang
4️⃣ Pesantren Jatidiri Bangsa Indonesia Bojolali
5️⃣ Pesantren Jatidiri Bangsa Indonesia Kalimantan Utara
6️⃣ Pesantren Jatidiri Bangsa Indonesia Mojokerto
Belum Terdaftar di Data Resmi Kemenag
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan bahwa lembaga-lembaga tersebut tidak tercatat dalam pangkalan data resmi pesantren yang memiliki izin dari pemerintah.
“Kami perlu menegaskan kepada masyarakat bahwa pesantren-pesantren tersebut belum memiliki izin operasional dan belum terdaftar di Kementerian Agama. Setiap lembaga pendidikan keagamaan wajib memenuhi standar legalitas agar kegiatan pendidikan dan ijazah yang diterbitkan memiliki pengakuan hukum,” ujar Basnang di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Menurutnya, izin operasional dan Nomor Statistik Pesantren (NSP) bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi jaminan mutu kelembagaan. Pesantren yang memiliki izin resmi akan mendapatkan pembinaan, dukungan program pemerintah, serta perlindungan hukum bagi santri dan tenaga pendidiknya.
“Legalitas adalah bentuk tanggung jawab publik. Tanpa izin resmi, tidak ada jaminan atas kurikulum, tenaga pendidik, maupun pengakuan ijazah yang dikeluarkan lembaga tersebut,” tambahnya.
Masyarakat Diminta Cek Legalitas Pesantren
Direktorat Pesantren juga mengimbau masyarakat agar aktif memverifikasi izin operasional setiap lembaga pendidikan sebelum mendaftarkan anak atau memberikan dukungan finansial. Kemenag menegaskan komitmennya menjaga tata kelola dan mutu pendidikan pesantren, agar seluruh lembaga beroperasi sesuai prinsip keagamaan, kebangsaan, dan regulasi yang berlaku.
“Kami terus memastikan seluruh pesantren yang beroperasi di Indonesia mematuhi ketentuan perundang-undangan dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan,” ujar Basnang.
Ketua Majelis Masyayikh, Gus Rozin, turut menegaskan bahwa pesantren secara esensial adalah lembaga yang diselenggarakan untuk pendalaman ilmu-ilmu keislaman dan tafaqquh fi-d-dien.
“Pesantren secara eksplisit diselenggarakan untuk pendalaman kitab-kitab keislaman dan pendalaman tafaqquh fi-ddien. Maka tentunya pesantren diselenggarakan untuk pembelajaran keislaman,” ungkapnya.
