MADANINEWS.ID JAKARTA – Rasa kantuk bisa datang kapan saja, tidak mengenal waktu. Terlebih saat kondisi capek di siang hari, termasuk saat pelaksanaan shalat Jumat atau di tengah-tengah mendengarkan khutbah Jumat. Batalkah wudlunya jamaah yang tertidur tersebut dan sahkah shalat Jumatnya?
Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi mengatakan:
وَالثَّانِيْ النَّوْمُ عَلَى غَيْرِ هَيْئَةِ الْمُتَمَكِّنِ وَفِيْ بَعْضِ نُسَخِ الْمَتْنِ زِيَادَةُ مِنَ الْأَرْضِ بِمَقْعَدِهِ وَالْأَرْضُ لَيْسَتْ بِقَيِّدٍ وَخَرَجَ بِالْمُتَمَكِّنِ مَا لَوْ نَامَ قَاعِدًا غَيْرَ مُتَمَكِّنٍ أَوْ نَامَ قَائِمًا أَوْ عَلَى قَفَاهُ وَلَوْ مُتَمَكِّنًا
“Yang kedua (dari hal yang membatalkan wudlu’) adalah tidur selain tidurnya orang yang duduk merekatkan pantatnya. Dalam sebagian naskah terdapat tambahan redaksi dari lantai yang menjadi alas duduknya. Lantai dalam konteks ini tidak menjadi acuan. Mengecualikan dari ketentuan merekatkan pantat yaitu tidur dalam posisi duduk namun tidak merekatkan pantat atau tidur berdiri atau menyandarkan tengkuk meskipun disertai merekatkan pantat”. (Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fathul Qarib al-Mujib, hal.6, Semarang-Toha Putera).
اَلْعَيْنَانِ وِكَاءُ السَّهِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
Berkaitan dengan hadits tersebut, Syekh al-Khatib al-Syarbini menjelaskan:
وَالْمَعْنَى فِيهِ أَنَّ الْيَقِظَةَ هِيَ الْحَافِظَةُ لِمَا يَخْرُجُ ، وَالنَّائِمُ قَدْ يَخْرُجُ مِنْهُ الشَّيْءُ ، وَلَا يَشْعُرُ بِهِ وَغَيْرُ النَّوْمِ مِمَّا ذُكِرَ أَبْلَغُ مِنْهُ فِي الذُّهُولِ الَّذِي هُوَ مَظِنَّةٌ لِخُرُوجِ شَيْءٍ مِنْ الدُّبُرِ كَمَا أَشْعَرَ بِهِ الْخَبَرُ
Hadits di atas diarahkan kepada kondisi tidur yang tidak disertai merekatkan pantat di lantai. Hadits yang kedua adalah riwayat Imam Muslim sebagai berikut:
قَالَ أَنَسٌ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ
“Sahabat Anas berkata, para sahabat Nabi tertidur kemudian melaksanakan shalat dan mereka tidak berwudlu’. (HR.Muslim).
Syekh Khatib al-Syarbini mengatakan:
وَحُمِلَ عَلَى نَوْمِ الْمُمَكِّنِ جَمْعًا بَيْنَ الْحَدِيثَيْنِ
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bila seseorang tidur dalam posisi yang membatalkan, akan berakibat pada ketidakabsahannya shalat Jumat yang ia kerjakan. Sebab salah satu syarat sahnya shalat adalah suci dari hadats. Agar tetap sah solusinya adalah mengambil wudlu’ terlebih dahulu sebelum melanjutkan shalat Jumatnya.
