Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

DPR Ingatkan Risiko Pemerataan Antrean Haji Jadi 26 Tahun

Abi Abdul Jabbar Sidik
2 October 2025 | 07:30
rubrik: Haji & Umrah
Banyak yang Batalkan Keberangkatan Haji, DPR Minta Biro Umrah Stop Rayu CJH untuk Umrah

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Polemik masa tunggu haji kembali mencuat setelah muncul usulan dari Kementerian Haji Arab Saudi agar antrean jamaah Indonesia diratakan menjadi 26 tahun. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menilai ide ini tidak bisa langsung diterapkan tanpa kajian matang.

Dalam Rapat Kerja Komisi VIII bersama Kementerian Agama RI terkait pembahasan awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M, Marwan mengingatkan bahwa sistem kuota haji di Indonesia selama ini sudah berjalan dengan mempertimbangkan jumlah penduduk muslim di tiap provinsi.

“Ada daerah yang masa tunggunya masih di bawah 15 tahun, ada juga yang jauh lebih lama. Dengan usulan pemerataan, rata-rata masa tunggu menjadi 26 tahun,” kata Marwan, Rabu (1/10/2025).

Jangan Abaikan Jamaah yang Sudah Lunas

Marwan menekankan, keputusan sebesar ini jangan diambil terburu-buru. Salah satu yang paling krusial adalah soal jamaah yang sudah melunasi biaya tapi keberangkatannya tertunda karena keterbatasan kuota.

“Ada jamaah yang sudah lunas tunda karena kuota tidak cukup, maka wajib diberangkatkan. Kalau tiba-tiba aturan berubah, bagaimana nasib mereka? Ini yang harus dijawab,” tegas politisi PKB itu.

Selain antrean, faktor biaya juga jadi perhatian. Selama ini, ongkos haji ditetapkan rata-rata Rp 89 juta per jamaah. Namun bila dihitung berdasarkan asal provinsi, ongkos transportasi dari daerah tertentu bisa jauh lebih tinggi.

“Kalau beban biaya melonjak, tentu akan menimbulkan keberatan di masyarakat,” jelas Marwan.

Ia mencontohkan, jika aturan pemerataan diterapkan, jamaah dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan bisa berangkat lebih cepat. Sementara provinsi dengan jumlah pendaftar besar seperti Jawa Barat justru makin lama. Aceh, sebaliknya, bisa lebih diuntungkan karena antreannya singkat.

See also  Dear Jemaah Haji! Smart Card Haji Tolong Jangan Sampai Hilang Yaa

Marwan meminta Kementerian Haji RI lebih dulu melakukan sosialisasi sebelum ada keputusan final. “Komisi VIII harus berhati-hati memberi persetujuan. Karena itu, kami meminta Menteri Haji melakukan sosialisasi terlebih dahulu untuk mendengar langsung tanggapan jemaah di berbagai daerah,” pungkasnya.

Tags: antrean hajijemaah haji indonesiamasa tunggu haji
Previous Post

Anggaran Haji Diduga Bocor Rp5 Triliun, KPK Janji Selidiki

Next Post

Catat Rekor! Total 53,5 Juta Jamaah Padati Masjidil Haram dan Nabawi dalam Sebulan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks