Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Geledah 3 Kantor Asosiasi dan 1 Rumah Biro Travel

Abi Abdul Jabbar Sidik
20 August 2025 | 14:30
rubrik: Haji & Umrah
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Geledah 3 Kantor Asosiasi dan 1 Rumah Biro Travel

Jubir KPK Budi Prasetyo. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Tim penyidik kembali menggeledah empat lokasi berbeda untuk mencari bukti tambahan.

“KPK pada hari kemarin melanjutkan kegiatan penggeledahan, yaitu di tiga lokasi kantor asosiasi penyelenggaraan ibadah haji dan satu lagi di rumah pihak biro travel,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan jual-beli kuota tambahan haji.

“Jadi dari keempat lokasi tersebut yang berwilayah di Jakarta, tim mengamankan sejumlah dokumen BBE dan juga catatan keuangan terkait dengan jual-beli kuota tambahan haji tersebut,” ujarnya.

Menurut Budi, proses penggeledahan berjalan kondusif dan pihak-pihak terkait bersikap kooperatif.

“(Penggeledahan) berjalan kondusif, dan pihak-pihak kooperatif dalam rangkaian proses penggeledahan tersebut,” tambahnya.

Duduk Perkara Kasus Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sudah naik ke tahap penyidikan meski KPK belum menetapkan tersangka. Tiga orang sudah dicegah ke luar negeri, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pencegahan berlaku enam bulan dengan status mereka masih saksi.

Yaqut sendiri telah diperiksa pada Kamis (7/8) selama sekitar 4 jam.

Pangkal masalah kasus ini bermula dari pengalihan setengah kuota tambahan 20 ribu jemaah haji di era Yaqut. Tambahan kuota itu diperoleh Presiden Joko Widodo setelah bertemu pemerintah Arab Saudi. Namun, pembagiannya justru 50:50 untuk reguler dan khusus, padahal aturan UU Haji menetapkan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

KPK menduga ratusan travel ikut terlibat dalam pengurusan kuota tambahan tersebut bersama Kementerian Agama.

See also  Turun Rp2 Juta, BPKH Sebut BPIH 2026 Lebih Efisien dan Berkeadilan

“Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (12/8).

Tags: asosiasi hajikorupsi kuota hajiKPK
Previous Post

KPK: Ribuan Jemaah Batal Berangkat Gara-gara Kuota Digeser ke Haji Khusus

Next Post

BP Haji Tunggu Restu DPR untuk Bayar Biaya Masyair Haji 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks