MADANINEWS.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah akan membawa perubahan signifikan yang ditujukan untuk meningkatkan kemaslahatan jamaah haji Indonesia.
“Yang jelas, RUU Haji ini akan memberikan perubahan untuk kemaslahatan dari jamaah haji,” kata Abidin saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi bertajuk “Revisi UU Haji demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8).
Abidin menegaskan, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah akan segera dilakukan usai pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR.
Menurutnya, Komisi VIII menargetkan revisi undang-undang ini dapat segera rampung demi memberi kepastian regulasi sekaligus pelayanan yang lebih baik bagi jamaah.
DIM Diserahkan Pemerintah
Sehari sebelumnya, pemerintah resmi menyerahkan DIM RUU Haji dan Umrah ke DPR. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menjelaskan, penyerahan ini menjadi dasar bagi DPR untuk membentuk panitia kerja (panja) dalam membahas regulasi tersebut.
“Kami serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8) malam.
Supratman menyebut DIM berisi sekitar 700 poin, dengan mayoritas bersifat tetap. Setelah panja tingkat I dibentuk, DPR bersama pemerintah akan langsung membahas RUU Haji dan Umrah.
“Jadi belum dibahas sama sekali. Kewajiban pemerintah harus rapat kerja, ya,” tuturnya.
Masuk Prolegnas 2025–2029
RUU Haji masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 pada 19 November 2024.
RUU Haji kemudian ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar pada 24 Juli 2025.
