MADANINEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dugaan korupsi kuota haji khusus segera naik ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikan langsung oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Dalam waktu dekat, mudah-mudahan kami sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti,” ujar Asep, seperti dikutip dari Antara, Ahad, 20 Juli 2025.
Diawali Temuan DPR, Mengarah ke Kementerian Agama
Kasus ini bermula dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji yang dibentuk DPR. Pansus itu menindaklanjuti laporan Timwas Haji DPR yang menemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024, termasuk dalam distribusi kuota oleh Kementerian Agama.
Anggota Pansus, Wisnu Wijaya, menyoroti pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah yang dianggap tidak sah secara hukum. Kemenag diketahui membagi rata kuota tambahan itu: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024, total kuota sudah ditetapkan sebanyak 241 ribu jemaah, terdiri dari 221.720 untuk haji reguler dan 19.280 untuk haji khusus.
“Kuota tambahan sebanyak 20 ribu sudah termasuk dalam total 241 ribu serta telah disepakati bersama Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023,” jelas Wisnu pada Sabtu, 14 September 2024.
Ia juga menuding Kemenag melanggar Pasal 64 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah karena pembagian tersebut melebihi batas 8 persen dari total kuota yang ditetapkan. “Dengan demikian, pembagian kuota tambahan menjadi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan khusus melalui Keputusan Menteri Agama tidak sah secara hukum karena tak memiliki dasar regulasi,” tegasnya.
Dugaan Jual-Beli Kuota dan Manipulasi Data
Tak berhenti di situ, Pansus juga menemukan indikasi jual-beli kuota haji dan dugaan manipulasi data dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Setidaknya 3.500 kuota diduga diberikan tanpa melalui antrean resmi. Bahkan, ada kasus percepatan atau penundaan keberangkatan yang dianggap tidak wajar.
“Ada anggota jemaah yang jadwalnya dipercepat atau justru ditunda sehingga menimbulkan dugaan adanya transaksi di luar prosedur resmi,” kata Wisnu.
Lebih lanjut, ia mengungkap adanya laporan bahwa jemaah jalur khusus harus membayar hingga setara biaya haji furoda. “Ada laporan bahwa anggota jemaah diminta membayar setara dengan biaya haji furoda, yaitu sekitar Rp 300 juta,” ucapnya kepada Tempo pada Jumat, 21 Juni 2024.
Atas sejumlah dugaan pelanggaran ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas turut dilaporkan ke KPK. Laporan disampaikan oleh lima kelompok masyarakat serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat).
Sementara itu, Asep Guntur meminta dukungan publik agar proses penegakan hukum bisa berjalan maksimal. “Beberapa orang sudah dimintai keterangan soal masalah haji. Kami mohon dukungannya,” ujarnya.
