MADANINEWS.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau agar organisasi kemasyarakatan (ormas) atau kelompok agar menunda acara yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak.
Imbauan itu disampaikan Sekjen MUI Anwar Abbas dalam upaya turut mencegah penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19) yang telah jadi pandemi.
Imbauan itu disampaikan kepada organisasi atau kelompok yang berencana akan menyelenggarakan acara dengan menghadirkan banyak orang.
Sekjen MUI mengatakan, imbauan itu terutama kepada Jamaah Tabligh yang mengagendakan Ijtima se-Asia di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
“Bagi terhindarnya kita dan bangsa ini dari wabah corona tersebut, serta untuk terciptanya kemaslahatan umum, maka MUI mengimbau kepada pihak yang bersangkutan untuk membatalkan dan atau menundanya sampai situasi benar-benar kondusif,” Kata Anwar dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis (19/03/2020).
Anwar mengingatkan, kaidah dar’ul mafasid muqoddam ‘ala jalbil mashalih atau menghindari dan menjauhi kemafsadatan harus didahulukan daripada menarik kemashlahatan.
“Tentu dalam hal ini harus benar-benar kita kedepankan agar bencana dan malapetaka tidak mengenai diri dan bangsa ini,” ujarnya.
Anwar mengatakan, pada suatu acara yang melibatkan massa, kontak jarak dekat antar para peserta tentu akan terjadi. Seperti, berjabat tangan, cium pipi, berpelukan, dan aktivitas lain yang melibatkan sentuhan langsung.
“Dan atau mereka di tempat acara itu menyentuh permukaan benda yang telah terpapar oleh virus tersebut, lalu tangan mereka mengusap mata, hidung, dan mulut atau membran mucus lainnya, maka hal-hal yang seperti itu tentu jelas akan bisa menyebabkan mereka menjadi tertular,” sambungnya.
Anwar mengatakan, tidak boleh menganggap enteng bahaya dari virus corona.
“Kalau kita tidak mampu dan tidak berhasil memutus mata rantai penularannya, maka korbannya tentu akan berjatuhan,” ujarnya.
“Karena virus ini menyebar dari orang ke orang dalam jarak dekat, maka kita harus menjauhi keramaian dan atau berkumpul dalam jumlah yang banyak,” ujarnya.
Itulah sebabnya, jelas Anwar, MUI mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19. Fatwa MUI ini dikeluarkan agar umat dan bangsa bisa terhindar dari bahaya yang akan ditimbulkan oleh Covid-19.
“Itu pulalah sebabnya banyak organisasi dan lembaga yang semula akan menyelenggarakan muktamar dan atau diskusi serta seminar, membatalkan, dan atau menundanya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, rencananya Ijtima Jamaah Tabligh Asia digelar di Pakatto Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa pada 19-22 Maret untuk mempertemukan umat Muslim dunia zona Asia.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Statistik dan Persandian Kabupaten Gowa, Arifuddin Saeni, data teranyar peserta ijtima terus bertambah hingga Rabu (18/03/2020) mencapai 8.694 orang, yang terdiri dari sembilan negara dan 26 provinsi di Indonesia.
Sebelumnya, wabah Covid-19 menghampiri acara Jamaah Tabligh di Masjid Seri Petaling, Malaysia. Dalam pertemuan yang digelar dari 28 Februari hingga 1 Maret ada anggota jamaah terinfeksi virus.*