Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Indonesia Bolehkan Produk Nonhalal Impor Beredar, Tapi Wajib Penuhi Ketentuan Ini!

Abi Abdul Jabbar Sidik
1 July 2025 | 11:05
rubrik: News, Nusantara
Indonesia Bolehkan Produk Nonhalal Impor Beredar, Tapi Wajib Penuhi Ketentuan Ini!

Kepala BPJPH Haikal Hassan. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa produk nonhalal asal luar negeri tetap boleh masuk dan dipasarkan di Indonesia. Syaratnya, harus mencantumkan keterangan “tidak halal” secara jelas di kemasan.

“Indonesia menggarisbawahi bahwa produk nonhalal masih dapat diimpor dan dipasarkan di dalam negeri, dengan ketentuan bahwa produk tersebut mencantumkan keterangan tidak halal yang jelas dan terlihat, baik dalam bentuk teks, gambar, maupun indikator visual pada kemasan produk,” kata Haikal dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).

Penegasan itu disampaikan Haikal—yang akrab disapa Babe Haikal—saat mengikuti sidang Technical Barriers to Trade (TBT) World Trade Organization (WTO) secara daring, Rabu (25/6/2025) lalu.

Dalam forum tersebut, Babe Haikal menyampaikan apresiasi kepada sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat, Uni Eropa, India, Swiss, Kanada, serta negara lain, yang terus mencermati penerapan kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Menurutnya, transparansi informasi halal adalah bentuk perlindungan terhadap konsumen, khususnya umat Islam yang menjadi mayoritas di Indonesia.

“Sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024, Indonesia telah memperpanjang batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor berupa makanan, minuman, dan jasa penyembelihan impor hingga 17 Oktober 2026. Artinya, mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal bagi produk akan diberlakukan,” ujar Haikal.

Perpanjangan itu, lanjutnya, dimaksudkan agar ada waktu cukup bagi pengaturan kerja sama saling pengakuan (mutual recognition) antar lembaga sertifikasi halal, sekaligus memberi waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan regulasi JPH yang berlaku.

Babe Haikal juga menekankan bahwa produk luar negeri yang sudah disertifikasi halal oleh lembaga di luar negeri wajib didaftarkan ke BPJPH sebelum bisa beredar di pasar domestik. Proses pendaftaran itu dilakukan melalui sistem Sihalalyang memungkinkan pelacakan atau traceability kehalalan produk. Setelah terverifikasi, BPJPH akan menerbitkan nomor registrasi untuk produk tersebut.

See also  Keluarga Restui Jenazah Mbah Moen Dimakamkan di Makkah

Dalam konteks harmonisasi regulasi, Indonesia juga telah mengajukan notifikasi amandemen dokumen G/TBT/N/IDN/175/Add.1 kepada WTO. Dokumen itu berisi usulan revisi Keputusan Kepala BPJPH Nomor 90 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Pendaftaran Sertifikat Halal Luar Negeri. BPJPH membuka ruang masukan dari negara anggota WTO terhadap dokumen tersebut.

Indonesia, lanjut Haikal, juga tetap membuka pintu untuk kerja sama dengan lembaga halal luar negeri guna mewujudkan keberterimaan sertifikat antar negara.

“Kami berharap dialog yang bermanfaat dengan Anggota WTO dapat terus berlanjut untuk memastikan bahwa sertifikasi halal mendukung perdagangan dan tidak menjadi hambatan yang tidak perlu bagi perdagangan. Sertifikasi halal justru sangat berguna untuk memanfaatkan peluang dan potensi besar ekonomi halal dalam rantai nilai perdagangan alternatif, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Tags: BPJPHproduk halalproduk non halal
Previous Post

Haji 2026 Dimulai Lebih Cepat, Ini Tanggal Penting yang Wajib Jemaah Ketahui!

Next Post

Mau Rezeki Lancar? Berdoalah di 8 Waktu Mustajab Ini!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks