Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Jemaah Haji Sakit Bisa Pulang Lebih Awal Lewat Skema Tanazul, Ini Syaratnya

Abi Abdul Jabbar Sidik
13 June 2025 | 08:00
rubrik: Haji & Umrah
Jemaah Haji Sakit Bisa Pulang Lebih Awal Lewat Skema Tanazul, Ini Syaratnya

Jemaah haji sakit. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Makkah – Kabar baik bagi jemaah haji Indonesia yang sedang sakit dan membutuhkan perawatan segera di tanah air. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan mereka dapat mengikuti program tanazul, yakni skema pemulangan lebih awal sebelum jadwal kepulangan kloter.

Kepastian ini disampaikan oleh Kasi Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Dodo Murtado, dalam konferensi pers di Makkah, Rabu (12/6/2025).

“Program ini diprioritaskan bagi jemaah yang sakit dan membutuhkan perawatan segera di tanah air. Selain itu, tanazul/mutasi kloter mempertimbangkan ketersediaan seat kosong pada penerbangan pulang di kloter tujuan,” ujar Dodo.

Dua Kategori Tanazul: Sakit dan Seat Kosong

Menurut Dodo, skema tanazul dibagi dalam dua kategori utama:

  1. Tanazul karena sakit

  2. Tanazul untuk pengisian seat kosong

Untuk jemaah yang sakit, syarat utama adalah:

  • Surat rekomendasi dari petugas kesehatan kloter

  • Surat rekomendasi dari Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah

Sementara untuk pengisian seat kosong, ada dua skenario:

a. Penggabungan Kloter dalam Embarkasi Sama

Syaratnya:

  • Surat pengantar dari PPIH Embarkasi

  • Surat pengantar dari Ketua Sektor

b. Tanazul karena Alasan Dinas

Syarat yang dibutuhkan:

  • Surat permohonan mutasi dari jemaah yang diketahui Ketua Kloter

  • Surat pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kekurangan layanan

  • Surat dari atasan langsung (instansi terkait)

  • Surat pengantar dari Ketua Sektor

Pengajuan Lewat Sektor Masing-Masing

Dodo menjelaskan, pengajuan tanazul dilakukan secara bertahap dan harus disampaikan melalui jalur struktural PPIH.

“Pengajuan tanazul disampaikan melalui sektor masing-masing, kemudian diteruskan kepada Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah,” ujarnya.

Ia berharap skema ini bisa memberikan solusi bagi jemaah yang memerlukan pemulangan lebih awal tanpa mengorbankan kenyamanan.

“Melalui program ini, diharapkan jemaah yang memerlukan pemulangan lebih awal dapat kembali ke tanah air dengan aman dan nyaman,” pungkas Dodo.


See also  Saudi Bakal Perketat Standar Kesehatan Haji , Jemaah Sakit Bisa Dipulangkan
Tags: jemaah haji sakittanazul
Previous Post

Serunya Jemaah RI Belanja Oleh-oleh di Pasar Kakiyah Makkah, “Kayak di Tanah Abang!”

Next Post

Distribusi Makanan Fase Armuzna Capai 3,7 Juta Boks, Semua Siap Saji

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks