MADANINEWS.ID, Makkah – Mustasyar Dini (Penasihat Agama) Misi Haji 2025, KH Asrorun Niam Sholeh, mengingatkan seluruh jamaah calon haji Indonesia untuk mematuhi jadwal lempar jumrah yang telah ditetapkan pemerintah. Imbauan ini disampaikan demi menjamin keabsahan ibadah sekaligus menjaga keselamatan jamaah dari potensi bahaya, khususnya saat cuaca ekstrem.
KH Asrorun Niam menegaskan bahwa lempar jumrah di hari-hari tasyrik adalah bagian dari wajib haji yang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan syariah, baik dari segi waktu maupun cara pelaksanaannya. Ia menjelaskan bahwa waktu pelemparan jumrah dimulai sejak usai Shalat Subuh, dengan waktu paling utama setelah tergelincir matahari (dzuhur).
“Akan tetapi, jangan sampai karena mengejar waktu afdal tetapi melupakan keselamatan jiwa kita. Karena itu ikuti jadwal yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya di Makkah, Rabu.
Apresiasi untuk Penataan Jadwal yang Sesuai Syariat
Secara khusus, Kiai Niam mengapresiasi langkah Menteri Agama RI yang telah melakukan perbaikan dalam penataan waktu pelemparan jumrah pada musim haji tahun ini. Menurutnya, pengaturan waktu yang lebih tertib ini sudah sesuai dengan ketentuan syariat, dan di sisi lain sangat membantu kelancaran pelaksanaan ibadah jamaah di tengah cuaca yang ekstrem.
“Meski waktu afdal adalah setelah tergelincir matahari (dzuhur), itu adalah waktu yang sangat padat dan panas. Karena itu, lebih baik mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan oleh maktab dan syariah demi keselamatan dan kenyamanan jemaah,” kata dia.
Kiai Niam juga mengingatkan agar jamaah tidak memaksakan diri demi mengejar keutamaan waktu, terlebih jika kondisi fisik tidak memungkinkan.
“Kepatuhan pada jadwal dan pengaturan yang telah ditetapkan adalah bagian dari menjaga keselamatan jamaah sekaligus tetap dalam koridor syariat,” tegasnya.
Fatwa Ijtima Ulama: Lempar Jumrah Harus Sesuai Waktu
Imbauan ini juga sejalan dengan Fatwa Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang digelar di Bangka Belitung tahun 2024. Dalam fatwa tersebut ditegaskan beberapa hal penting mengenai hukum dan waktu lempar jumrah:
-
Melontar jumrah pada hari tasyrik hukumnya wajib.
Jamaah haji yang tidak melakukannya tanpa uzur syar’i wajib membayar dam sebagai bentuk denda (dam isa-ah). -
Waktu pelaksanaan lempar jumrah yang sah dimulai sejak terbit fajar hingga akhir malam.
Namun, waktu paling utama (afdal) adalah setelah tergelincir matahari (dzuhur). -
Lempar jumrah sebelum fajar hukumnya tidak sah.
-
Jamaah yang uzur syar’i boleh mewakilkan lempar jumrah kepada orang lain, baik dengan maupun tanpa upah.
Dengan kondisi cuaca yang diprediksi sangat panas tahun ini, KH Asrorun Niam berharap seluruh jamaah dapat memprioritaskan keselamatan tanpa mengesampingkan sahnya ibadah. Jadwal lempar jumrah yang telah diatur secara tertib, menurutnya, merupakan bagian penting dari ikhtiar pemerintah dan ulama untuk mengakomodasi aspek syariat dan kenyamanan jemaah.
