MADANINEWS.ID, MAKKAH – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji) sangat mendesak dilakukan. Menurutnya, undang-undang tersebut harus mampu menjamin perlindungan bagi seluruh jamaah haji, termasuk yang berangkat menggunakan visa furoda.
“Undang-Undangnya (Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah) harus memprioritaskan perlindungan bagi mereka, karena mereka adalah warga negara Indonesia yang haknya wajib dijamin,” ujar Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Pernyataan ini disampaikan Fikri menanggapi polemik ribuan calon jamaah haji Indonesia yang gagal berangkat ke Tanah Suci karena bermasalah dengan visa furoda, yaitu visa non-kuota yang diperoleh melalui mekanisme undangan (mujamalah) dari Arab Saudi.
Menurut anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi keagamaan itu, negara tidak bisa tutup mata terhadap masalah ini meskipun visa furoda bersifat business to business antara perusahaan travel dengan pihak Arab Saudi.
“Faktanya, visa furoda atau undangan (mujamalah) ini memang ada dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia. Meskipun secara formal tidak dikelola pemerintah, negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi jamaah,” tegasnya.
Fikri menekankan bahwa perlu ada regulasi teknis yang mengatur secara jelas mekanisme dan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji melalui jalur non-kuota. Tujuannya agar jamaah yang sudah membayar dan memenuhi kewajiban bisa tetap mendapatkan layanan yang layak.
“Ini bukan semata-mata urusan bisnis, melainkan juga soal perlindungan hak warga negara. Kehadiran negara mutlak diperlukan agar mereka yang sudah berniat menunaikan ibadah haji dan telah memenuhi kewajiban finansial, tetap terlayani dengan baik dan tidak dirugikan,” katanya.
Berdasarkan catatan Kementerian Agama RI (Kemenag), lebih dari 1.000 calon jamaah furoda batal berangkat pada musim haji 2025 karena visa mereka tidak kunjung diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi. Beberapa perusahaan travel yang terlibat dalam skema visa ini telah dipanggil oleh pihak berwenang untuk dimintai pertanggungjawaban.
Kemenag sendiri membenarkan bahwa revisi terhadap UU Haji dan Umrah saat ini tengah dibahas intensif bersama DPR RI. Salah satu poin penting yang akan dimasukkan adalah klausul mengenai pengawasan dan perlindungan hukum yang lebih menyeluruh terhadap jamaah pengguna visa non-kuota, seperti visa furoda dan mujamalah.
