Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kemenag Terapkan Skema Murur dan Tanazul di Haji 2025, Ini Penjelasan Hukumnya

Abi Abdul Jabbar Sidik
2 June 2025 | 06:00
rubrik: Haji & Umrah, News
Kemenag Terapkan Skema Murur dan Tanazul di Haji 2025, Ini Penjelasan Hukumnya

Jemaah Mabit di Muzdalifah. (foto:dok kemenag)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi bakal menerapkan dua skema baru pada Haji 2025: murur dan tanazul. Kebijakan ini diambil demi mengurai kepadatan jemaah, terutama di kawasan Muzdalifah dan Mina.

Musytasyar Dini PPIH Arab Saudi, KH M. Ulinnuha, menegaskan bahwa kedua skema tersebut sah secara fikih dan tidak membatalkan ibadah haji.

“Dalam riwayat sahih, sejumlah sahabat yang bertugas memberi makan, menggembala, atau kaum perempuan yang khawatir mengalami haid lebih awal, diberi izin oleh Nabi Muhammad SAW untuk tidak mabit di Muzdalifah,” jelas KH Ulinnuha di Makkah, Jumat (30/5/2025).

Apa Itu Murur?

Skema murur adalah pengaturan di mana jemaah berangkat dari Arafah dan hanya melewati Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan, langsung menuju Mina untuk melakukan lempar jumrah dan mabit. Kebijakan ini difokuskan pada jemaah lansia, disabilitas, atau yang memiliki uzur syar’i.

KH Ulinnuha menjelaskan bahwa meskipun mabit di Muzdalifah termasuk wajib haji, dalam kondisi tertentu seperti uzur fisik atau kekhawatiran haid bagi perempuan, jemaah diperbolehkan tidak bermalam di sana.

“Menurut Mazhab Hanafi, mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah. Karena itu, murur dibolehkan, hajinya sah, dan tidak terkena dam,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa salah satu fatwa ulama Mesir menjadi landasan kuat pelaksanaan murur.

“Salah satu fatwa dari ulama Mesir menyebutkan bahwa murur dibolehkan karena mustahil bagi jutaan jemaah menempati Muzdalifah dalam waktu bersamaan. Ini menjadi dasar PPIH menerapkannya secara selektif, khususnya bagi jemaah lansia, disabilitas, dan yang uzur,” imbuhnya.

Sekitar 50.000 jemaah akan mengikuti skema murur pada Haji tahun ini.

Tanazul untuk Kurangi Kepadatan di Mina

Selain murur, PPIH juga menerapkan tanazul, yaitu skema pemulangan lebih awal jemaah ke hotel di Makkah setelah lempar jumrah aqabah. Skema ini ditujukan untuk mencegah kepadatan di tenda-tenda Mina.

See also  Fase Pemulangan, PPIH Fasilitasi Tanazul bagi Jemaah Lansia dan Risti

“Tanazul juga mengikuti pendapat Mazhab Hanafi yang menyatakan bahwa mabit di Mina hukumnya sunnah. Maka jemaah yang memilih langsung kembali ke hotel tidak terkena dam dan hajinya tetap sah,” terang KH Ulinnuha.

Sekitar 30.000 jemaah, terutama dari sektor Syisyah dan Raudhah, dijadwalkan mengikuti tanazul. Setelah melempar jumrah tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah, mereka tidak kembali ke Mina, melainkan langsung kembali ke hotel masing-masing di Makkah.

KH Ulinnuha mengajak seluruh jemaah untuk menjaga niat dan fokus selama menjalankan ibadah haji.

“Semoga semua rangkaian ibadah haji tahun ini berjalan lancar. Mari kita jaga niat, kesehatan, dan kekhusyukan, serta memohon kepada Allah agar dikaruniai haji yang mabrur,” tutupnya.

Tags: haji 2025mururtanazul
Previous Post

Keutamaan dan Amalan di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Next Post

Tips Terhindar dari Heatsroke saat Puncak Haji dari Amirul Hajj

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks