Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Mengenal Haji Furoda: Tak Perlu Antre, Tapi Biayanya Bisa Capai Rp 700 Juta

Abi Abdul Jabbar Sidik
28 May 2025 | 12:00
rubrik: Haji & Umrah, Indeks
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Di tengah panjangnya antrean ibadah haji reguler dan haji plus, banyak calon jemaah mulai melirik haji furodasebagai opsi. Tak heran, karena haji furoda memungkinkan seseorang berangkat tanpa harus menunggu bertahun-tahun. Namun, tentu saja ada harga yang harus dibayar lebih mahal.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 18 menyebutkan dua jenis visa haji: visa haji Indonesiadan visa haji mujamalah. Visa haji Indonesia diberikan berdasarkan kuota resmi, sementara visa mujamalah adalah visa undangan dari Kerajaan Arab Saudi yang diberikan kepada WNI oleh pihak berwenang di sana.

Calon jemaah yang mendapat visa mujamalah dan berangkat di luar kuota resmi disebut menjalankan haji furoda. Menurut regulasi, jemaah ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar dan diakui pemerintah Indonesia.

Biaya Haji Furoda Bisa Tembus Rp 700 Juta

Dalam praktiknya, biaya haji furoda 2025 sangat bervariasi tergantung paket dan fasilitas yang ditawarkan oleh PIHK. Hasil penelusuran detikHikmah menunjukkan kisaran harga antara USD 16.500 hingga USD 45.000, atau sekitar Rp 300 juta sampai Rp 700 juta jika dikonversi ke rupiah.

Sebagai perbandingan, biaya haji plus tahun 2025 ada di kisaran USD 11.500 hingga USD 20.500 (Rp 188 juta hingga Rp 336 juta). Bahkan beberapa PIHK menawarkan paket ekonomis mulai USD 10.000.

Waktu Tunggu Lebih Cepat, Legalitas Tetap Terjamin

Keunggulan utama haji furoda adalah tanpa antre panjang. Berbeda dengan haji plus yang memiliki masa tunggu 5–9 tahun, dan haji reguler yang bahkan bisa mencapai puluhan tahun, jemaah furoda bisa langsung berangkat pada tahun yang sama saat mendaftar.

Dari sisi legalitas, baik haji furoda maupun haji plus sama-sama berada di bawah pengawasan Kementerian Agama dan dijalankan oleh PIHK yang sah. PIHK wajib melaporkan seluruh rencana keberangkatan kepada Kemenag. Jika tidak, izin mereka bisa dicabut.

See also  Dahnil: Pembentukan Kementerian Haji Sesuai Visi Prabowo Sejak 2014

Fasilitas Super Nyaman, Tapi Hati-Hati Pilih Travel

Tak hanya cepat, haji furoda juga dikenal memberikan kenyamanan dan fasilitas eksklusif. Visa jemaah furoda tercatat resmi di sistem e-Hajj Pemerintah Arab Saudi, lengkap dengan tasreh (izin haji) dan fasilitas mewah.

Paket furoda biasanya mencakup akomodasi di hotel bintang lima, penerbangan Saudi Airlines langsung ke Jeddah, tenda ber-AC di Arafah, hingga maktab eksklusif dan hotel transit di Mina.

Namun, masyarakat tetap diimbau hati-hati dalam memilih biro travel. Pastikan biro yang dipilih memiliki izin resmi dari Kemenag dan telah berpengalaman dalam menyelenggarakan haji furoda.

Tags: haji furodahaji mujamalahhaji non kuotaHaji Plushaji resmi
Previous Post

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 6 Juni 2025, Kapan Wukuf di Arafah Dilaksanakan?

Next Post

Makkah Makin Sesak Jelang Puncak Haji, Ini 6 Tips Tetap Aman Beribadah bagi Jemaah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks