MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun dasar hukum syariah (ilat) agar penyembelihan hewan Dam atau denda ibadah haji bisa dilakukan di Indonesia. Usulan ini tengah dikaji karena selama ini pelaksanaan Dam hanya diperbolehkan di Tanah Haram, sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Karena ini masalah fikih, harus konkret ya, kan, dasarnya harus konkret semuanya, harus legal betul,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Keinginan Kemenag agar penyembelihan Dam bisa dilakukan di Indonesia dinilai berdampak sistematis terhadap perekonomian dan ketahanan pangan nasional. Namun langkah ini menghadapi kendala berupa Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang menyatakan haramnya penyembelihan Dam Tamattu di luar Tanah Haram.
MUI Terbuka untuk Telaah Ulang Fatwa
Meski begitu, MUI disebut terbuka untuk melakukan telaah ulang atas ketentuan tersebut selama ada argumen baru yang sah secara syar’i.
“Dam ini sedang kita cari jalan keluarnya karena di negara-negara lain juga sudah ada yang melaksanakan yang sama. Dan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh ulama kita juga sudah ada yang membolehkan,” kata Nasaruddin.
Ia menargetkan penyusunan ilat syariah dapat segera dirampungkan dalam waktu dekat, mengingat puncak haji semakin dekat.
“Nah kita sedang menyusun ilatnya dan mudah-mudahan ilat-ilatnya itu bisa kita selesaikan. Dalam waktu dekat ini mudah-mudahan kami bisa memperoleh apa yang diharapkan Majelis Ulama,” ujarnya.
Transparansi Jadi Alasan Utama
Nasaruddin juga mengungkapkan adanya persoalan transparansi dalam penyembelihan hewan Dam di Tanah Haram, mulai dari ketidaksesuaian jumlah pembayaran dengan jumlah hewan yang disembelih.
“Banyak kemungkinan bisa terjadi, kan? Nah makanya itu Insya Allah gagasan kami di sini, kalau nggak bisa tahun ini, atau kalau nggak bisa semuanya tahun ini, maka tahun depan insya Allah (penyembelihan Dam di Indonesia),” katanya.
Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan solusi jangka panjang, sekaligus membuka peluang penguatan ekosistem kurban dan Dam di dalam negeri.
