Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kemenag Dorong Dam Disembelih di Dalam Negeri, Ini Alasannya!

Abi Abdul Jabbar Sidik
28 May 2025 | 09:00
rubrik: Haji & Umrah
Hukum Hewan Dam Disemberlih dan Dibagikan di Indonesia

Hewan Dam Haji. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun dasar hukum syariah (ilat) agar penyembelihan hewan Dam atau denda ibadah haji bisa dilakukan di Indonesia. Usulan ini tengah dikaji karena selama ini pelaksanaan Dam hanya diperbolehkan di Tanah Haram, sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Karena ini masalah fikih, harus konkret ya, kan, dasarnya harus konkret semuanya, harus legal betul,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Keinginan Kemenag agar penyembelihan Dam bisa dilakukan di Indonesia dinilai berdampak sistematis terhadap perekonomian dan ketahanan pangan nasional. Namun langkah ini menghadapi kendala berupa Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang menyatakan haramnya penyembelihan Dam Tamattu di luar Tanah Haram.

MUI Terbuka untuk Telaah Ulang Fatwa

Meski begitu, MUI disebut terbuka untuk melakukan telaah ulang atas ketentuan tersebut selama ada argumen baru yang sah secara syar’i.

“Dam ini sedang kita cari jalan keluarnya karena di negara-negara lain juga sudah ada yang melaksanakan yang sama. Dan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh ulama kita juga sudah ada yang membolehkan,” kata Nasaruddin.

Ia menargetkan penyusunan ilat syariah dapat segera dirampungkan dalam waktu dekat, mengingat puncak haji semakin dekat.

“Nah kita sedang menyusun ilatnya dan mudah-mudahan ilat-ilatnya itu bisa kita selesaikan. Dalam waktu dekat ini mudah-mudahan kami bisa memperoleh apa yang diharapkan Majelis Ulama,” ujarnya.

Transparansi Jadi Alasan Utama

Nasaruddin juga mengungkapkan adanya persoalan transparansi dalam penyembelihan hewan Dam di Tanah Haram, mulai dari ketidaksesuaian jumlah pembayaran dengan jumlah hewan yang disembelih.

“Banyak kemungkinan bisa terjadi, kan? Nah makanya itu Insya Allah gagasan kami di sini, kalau nggak bisa tahun ini, atau kalau nggak bisa semuanya tahun ini, maka tahun depan insya Allah (penyembelihan Dam di Indonesia),” katanya.

See also  Kemenag Tegaskan Kenaikan Biaya Haji Belum Final

Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan solusi jangka panjang, sekaligus membuka peluang penguatan ekosistem kurban dan Dam di dalam negeri.

Tags: dam hajihewan damKemenag
Previous Post

PPIH Upayakan Pasangan Terpisah Bisa Berkumpul Saat Puncak Haji

Next Post

Sebanyak 184.201 Jemaah Haji Indonesia Sudah Terima Nusuk

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks