Pemerintah Republik Indonesia (RI), dalam hal ini diwakili Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI telah sepakat untuk memperketat proses penerbitan visa umrah. Hal ini diindikasi kerap kali visa umrah disalahgunakan untuk pengiriman TKI ilegal ke kawasan Timur Tengah.
Untuk kepentingan itu, kedua kementerian sampai saat ini (sampai tulisan ini dinaikan) sedang merampungkan konsepnya yang kemudian diusulkan kepada Kementerian Hukum dan HAM agar mendapatkan kelegalannya.
“Kemenaker dan Kemenag telah terjadi kesepahaman soal pecegahanterjadinya pengiriman TKI ilegal dengan
modus memanfaatkan visa umrah,” kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemenaker R Soes Hindharno dalam pers rilisnya, (13/4). Gerakan Nasional “Umrah untuk Umrah” Dalam rangka penanggulangan pemberangkatan TKI ilegal dengan modus umrah itu, kedua kementerian sepakat merumuskan Gerakan Nasional Aksi Sosialisasi ‘Umrah untuk Umrah’ dan Umrah Bukan untuk Kerja’.
“Dalam waktu dekat, Menaker dan Menag akan menandatangani MoU gerakan nasional tersebut,” kata Soes.
Hal itu dipertegas oleh Menaker Hanif Dhakiri bahwa “Kita bicara soal pencegahan TKI unprosedural yang memanfaatkan visa umrah, kita akan memperkuat kerja sama Kemenag untuk memastikan jalur umrah tidak
dimanfaatkan untuk melakukan penempatan TKI secara unprosedural,”kata Hanif di Jakarta, Selasa (18/4).
Begitupun dengan kemanag, Muhajirin sangat mengapresiasi inisiasi pengetatan penerbitan visa umrah
yang berpotensi disalahgunakan untuk pengiriman TKI ilegal ke Timur Tengah. “Kami akan membahas sampai terjalin MoU antara Kemenag dan Kemenaker,” ujar Muhajirin seraya mencontohkan bahwa tahun lalu ada salah satu PPIU memberangkatkan 775 jamaah umrah. Namun 286 jamaah tidak kembali ke Tanah Air. Pada Maret lalu, ada 40 jamaah umrah kabur dari pemondokan. Sepuluh orang dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi. Senada dengan kedua kementerian itu, Komisi VIII DPR RI menilai visa umrah lebih sering disalahgunakan sebagai pintu masuk warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bekerja di Arab Saudi.
Berbeda dengan visa haji, karena termasuk susah dan mahal harganya. Cara yang Digunakan Maka tindakan selanjutnya keduanya sepakat untuk mendorong kepada Direktorat Jenderal Keimigrasian untuk memperketat penerbitan visa. Caranya, seseorang yang hendak mendapatkan visa umrah harus menyertakan surat keterangan dari Kemenag. Begitupun deng calon TKI yang hendak mendapatkan visa kerja, harus mendapatkan surat keterangan dari Kemenaker.