MADANINEWS.ID, Makkah – Otoritas keamanan Arab Saudi kembali menangkap tiga Warga Negara Indonesia (WNI) di Makkah. Mereka diduga terlibat dalam penipuan layanan haji dengan modus menawarkan akomodasi dan transportasi palsu kepada calon jemaah melalui media sosial.
Dilansir dari Saudi Press Agency (SPA), Selasa (20/5/2025), ketiga WNI tersebut kini telah ditahan dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menjadi peringatan lanjutan bagi jemaah agar waspada terhadap praktik penipuan selama musim haji. Pihak Keamanan Publik Arab Saudi kembali menegaskan pentingnya mematuhi aturan dan pedoman resmi, demi menghindari kejadian serupa dan menjaga ketertiban selama ibadah haji berlangsung.
Hingga kini, belum ada informasi rinci mengenai identitas ketiga WNI yang ditangkap, termasuk detail lengkap skema penipuan yang dilakukan. Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah juga belum memberikan keterangan resmi saat dimintai konfirmasi.
Deretan Penangkapan WNI Terkait Haji Ilegal
Penangkapan terbaru ini menambah daftar kasus WNI yang diamankan otoritas Arab Saudi selama musim haji 2025. Sebelumnya, pada 11 Mei 2025, polisi Makkah juga menangkap dua WNI asal Jawa Barat karena keterlibatan dalam haji ilegal.
“2 WNI atas nama TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) asal Bandung Barat, ditangkap oleh Tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) pada 11 Mei 2025 di apartemen kontrakan mereka di kawasan Syauqiyah, Mekkah,” ujar Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 23 jemaah asal Malaysia yang diketahui menggunakan visa ziarah dan telah menerima Kartu Haji Nusuk palsu. Akibatnya, kedua WNI ditahan untuk proses penyidikan, sementara para jemaah Malaysia dikeluarkan dari Makkah.
“Kedua WNI saat ini ditahan di Polsek Al Ka’kiyah dan masa penahanan telah diperpanjang guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara ke-23 jamaah asal Malaysia dikeluarkan dari Mekkah,” imbuh Yusron.
Dari Makkah hingga Madinah, Modus Penipuan Beragam
Tak hanya itu, pada 25 April 2025, polisi juga menangkap seorang WNI berinisial KMR di Makkah. Ia diduga terlibat dalam penipuan dan rencana penyelenggaraan haji ilegal.
Sementara di Madinah, otoritas setempat mengamankan empat WNI lainnya berinisial HAA, AA, IZS, dan JST, karena menjalankan layanan palsu penyembelihan hewan kurban (hadyu) dengan imbalan uang.
Keempatnya telah ditindak secara hukum dan dirujuk ke Kejaksaan Umum, sebagaimana dilaporkan SPA pada Kamis (15/5/2025).
Jika dijumlahkan, total sudah 10 WNI yang ditangkap oleh otoritas Saudi karena kasus penipuan dan pelanggaran haji 2025.
