Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Alami Haid Saat Haji? Begini Cara Ibadah yang Sah Menurut Ulama

Abi Abdul Jabbar Sidik
19 May 2025 | 10:05
rubrik: Fiqih Ibadah, Islamika
Alami Haid Saat Haji? Begini Cara Ibadah yang Sah Menurut Ulama

Jemaah perempuan melaksanakan ibadah haji. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, MAKKAH – Menjalani ibadah haji bagi perempuan sering kali memunculkan kekhawatiran tersendiri, terutama ketika datang bulan. Pertanyaan yang sering muncul adalah: bagaimana jika seorang jemaah perempuan haid saat wukuf di Arafah atau ketika harus menjalankan tawaf?

Pembimbing Ibadah (Musytasyar Din) PPIH Arab Saudi, Abdul Moqsith Ghazali, menjelaskan bahwa perempuan yang sedang haid tetap sah menjalankan wukuf di Arafah. Pasalnya, hanya tawaf yang disyaratkan dalam keadaan suci.

“Jangan khawatir bagi perempuan yang wukuf tapi masih haid, maka wukufnya tetap sah. Hanya saja ia masih menanggung tawaf Ifadah yang disyaratkan untuk suci,” jelasnya.

Tawaf Ifadah sendiri merupakan salah satu rukun haji yang wajib dilakukan dalam kondisi suci. Bila seorang jemaah perempuan masih haid saat waktunya tawaf Ifadah, maka ia harus menunggu hingga suci. Namun bagaimana jika waktu kepulangan ke Tanah Air sudah dekat?

Abdul Moqsith menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, ulama membolehkan tawaf meski dalam keadaan haid. Salah satunya pendapat dari Sayyid Muhammad Alawi Almaliki Almakkiyah.

“Bagi perempuan yang mau tawaf Ifadah tapi ia masih dalam keadaan haid, sementara ia sudah harus segera pulang ke Tanah Air, maka ia bisa bertawaf dengan cara mandi sampai bersih lalu membalut haid hingga dipastikan tidak menetes di area tawaf dan area Masjidil Haram,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa kondisi ini tidak bisa dihindari karena kepulangan jemaah haji tidak diatur secara pribadi, melainkan oleh sistem yang sudah ditentukan.

“Kita sudah diatur oleh sistem kepulangan ke Tanah Air. Jadi yang belum dalam keadaan Tahallul penuh atau belum tawaf Ifadah, tapi dia masih masih berhalangan, maka diperbolehkan tawaf dalam keadaan haid dengan cara seperti itu,” paparnya.

Tak hanya itu, jemaah perempuan yang masih haid dan hendak berangkat dari Madinah ke Makkah juga diperbolehkan berniat umrah wajib dari miqat Bir Ali. Namun setibanya di Makkah, mereka tetap harus menunggu hingga suci untuk menyempurnakan umrah wajibnya dan tetap menjaga kondisi ihram.

See also  Pernah Tertidur Ketika Salat? Awas, Tidur Bisa Membatalkan Wudu dan Salat Lho

Masalah lain yang juga sering timbul saat tawaf adalah kemungkinan batalnya wudhu akibat bersentuhan dengan lawan jenis, mengingat kondisi tawaf yang sangat padat.

Untuk mengatasi hal ini, Abdul Moqsith menyarankan agar jemaah menggunakan pendapat dari mazhab Hanafi. Dalam mazhab Syafi’i, bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan bukan mahram membatalkan wudhu. Namun, mazhab Hanafi membolehkan karena tidak menganggapnya membatalkan wudhu.

Ia pun membedakan secara jelas antara aturan salat dan tawaf.

“Kalau salat tidak boleh bicara, makan dan minum, sementara tawaf boleh bicara, makan dan minum,” katanya.

Terakhir, Abdul Moqsith juga mengingatkan soal adab dalam ihram dan tawaf. Ia menegaskan bahwa perempuan harus melepas cadar karena wajah dan telapak tangan bukanlah aurat.

Tags: fikih perempuanhaid saat hajiperempuan berhaji
Previous Post

Dari Pisang Goreng ke Tanah Suci: Pasutri Ini Wujudkan Mimpi Haji Setelah 20 Tahun Menabung

Next Post

Kiswah Ka’bah Diangkat, Tandai Dimulainya Musim Penyelenggaraan Haji 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks