Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Nekat Pakai Visa Kerja untuk Berhaji, 117 WNI Dideportasi dari Madinah

Abi Abdul Jabbar Sidik
19 May 2025 | 07:32
rubrik: Haji & Umrah, Kabar Tanah Suci
Nekat Pakai Visa Kerja untuk Berhaji, 117 WNI Dideportasi dari Madinah

Proses Pemeriksaan Imigrasi Jemaah Haji di Bandara Jeddah. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Madinah – Sebanyak 117 Warga Negara Indonesia (WNI) harus gigit jari setelah ditolak masuk oleh Imigrasi Arab Saudi di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah. Mereka diduga akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural menggunakan visa kerja.

Seluruh WNI tersebut akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada 15 Mei 2025. Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan bahwa Tim Pelindungan Jamaah KJRI Jeddah menerima laporan soal penahanan tersebut sejak 14 Mei 2025.

“Sebanyak 117 WNI ini datang dalam dua gelombang, masing-masing menggunakan penerbangan Saudia SV827 pada 14 Mei (49 orang) dan SV813 pada 15 Mei (68 orang),” ungkap Yusron, Jumat (16/5/2025).

Menurut Yusron, para WNI itu masuk Arab Saudi menggunakan visa kerja jenis amil. Namun, petugas imigrasi curiga mereka akan melaksanakan ibadah haji secara ilegal. Kecurigaan makin menguat setelah sebagian dari mereka terlihat sudah lanjut usia, namun menggunakan visa pekerja bangunan.

“Tim Pelindungan Jamaah KJRI Jeddah mendampingi seluruh proses pemeriksaan, mulai dari pengambilan keterangan hingga sidik jari oleh aparat imigrasi Arab Saudi,” tambah Yusron.

Setelah diinterogasi, beberapa dari mereka akhirnya mengakui bahwa tujuan utama mereka datang ke Arab Saudi adalah untuk berhaji. Proses pemulangan dilakukan pada 15 Mei 2025 lewat penerbangan Saudia SV3316. Setelah transit di Jeddah, mereka melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan Saudia SV826 dan dijadwalkan tiba di Tanah Air pada 16 Mei pukul 22.45 WIB.

Berdasarkan data KJRI Jeddah, sepanjang 3–15 Mei 2025, lebih dari 300 WNI terdeteksi masuk Arab Saudi dengan visa kerja atau kunjungan, yang diduga kuat akan menunaikan ibadah haji secara ilegal.

“Modus yang digunakan juga terus berkembang. Bila sebelumnya mereka menggunakan atribut seragam, seperti pakaian dan koper sejenis, kini mereka berusaha menyamarkannya agar tidak terdeteksi,” kata Yusron.

See also  Mulai Tahun Ini, Pengurusan Visa Haji Dilakukan di Kakanwil Kemenag

Menanggapi fenomena ini, KJRI Jeddah kembali menegaskan agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural dan selalu menaati aturan pemerintah Arab Saudi.

“Berhaji adalah ibadah yang agung, maka marilah kita sikapi dengan cara yang benar dan legal. Jangan sampai uang hilang, haji pun melayang,” tegas Yusron.

Tags: haji ilegalpenipuan haji ilegalvisa hajiwni dideportasi dari saudi
Previous Post

PPIH Siagakan Petugas Khusus di 9 Titik Masjidil Haram, Siap Layani Jemaah 24 Jam

Next Post

Jemaah Haji Wajib Tahu! Ini Daftar Terminal dan Nomor Bus Shalawat di Masjidil Haram

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks