MADANINEWS.ID, JAKARTA – Menjelang musim keberangkatan ibadah haji dan umrah, satu tradisi yang masih lestari di tengah masyarakat Muslim Indonesia adalah walimatus safar. Tradisi ini bukan sekadar seremoni perpisahan, melainkan juga menjadi ajang silaturahmi yang sarat dengan nilai-nilai spiritual dan kebersamaan.
Secara harfiah, walimatus safar berarti “pesta perjalanan”. Biasanya, acara ini diisi dengan doa bersama, tausiah dari ulama, serta pemberian makanan kepada para tamu. Tradisi ini tidak hanya dilakukan menjelang keberangkatan, tapi juga setelah para jamaah kembali dari Tanah Suci, sebagai bentuk rasa syukur dan ungkapan bahagia.
Namun, bagaimana sebenarnya hukum walimatus safar dalam pandangan Islam?
Tinjauan Syariat: Tradisi yang Mendapat Landasan Hadis
Para ulama sepakat bahwa tradisi ini bukan sekadar budaya, melainkan memiliki landasan yang kuat dalam sunnah Rasulullah saw. Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya bahkan menuliskan sebuah bab khusus berjudul:
“Bab Istiqbalul Haji Al Qadimin was Salasah Alad Dawab” yang berarti “Bab tentang penyambutan orang yang baru datang dari haji dan tiga orang di antara mereka naik kendaraan.”
Di dalam bab tersebut, diriwayatkan hadis dari Ibnu Abbas:
لَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَكَّةَ اسْتَقْبَلَتْهُ أُغَيْلِمَةُ بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَحَمَلَ وَاحِدًا بَيْنَ يَدَيْهِ وَآخَرَ خَلْفَهُ
“Ketika Nabi saw. tiba di Makkah, Beliau disambut oleh anak-anak kecil Suku Bani ‘Abdul Muthalib lalu Beliau menggendong salah satu dari mereka di depan dan yang lainnya di belakang.”
Begitu pula hadis dari Abdullah bin Ja’far:
كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ تُلُقِّىَ بِنَا – قَالَ – فَتُلُقِّىَ بِى وَبِالْحَسَنِ أَوْ بِالْحُسَيْنِ – قَالَ – فَحَمَلَ أَحَدَنَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَالآخَرَ خَلْفَهُ حَتَّى دَخَلْنَا الْمَدِينَةَ.
“Nabi saw. ketika datang dari suatu perjalanan, maka kami menemuinya, yakni saya, Hasan dan Husein menemui beliau, lalu beliau menggendong salah satu dari kami di bagian depan dan yang lainnya di bagian belakang sampai kami masuk kota Madinah.” (HR. Muslim)
Bukan Sekadar Tradisi, tapi Disunnahkan
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab menjelaskan bahwa pemberian makanan setelah perjalanan adalah sebuah amalan yang dianjurkan:
يُسْتَحَبُّ النَّقِيعَةُ وَهِيَ طَعَامٌ يُعْمَلُ لِقُدُومِ الْمُسَافِرِ وَيُطْلَقُ عَلَى مَا يَعْمَلُهُ الْمُسَافِرُ الْقَادِمُ وَعَلَى مَا يَعْمَلُهُ غَيْرُهُ لَهُ.
“Annaqi’ah itu disunnahkan. Yaitu makanan yang disedekahkan karena sekembalinya dari perjalanan. Dan hal ini dimutlakkan baik bagi musafirnya (calon haji) atau bagi orang lain (keluarganya).”
Hal ini dikuatkan dengan hadis riwayat Jabir ra.:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ مِنْ سَفَرِهِ نَحَرَ جَزُورًا أَوْ بَقَرَةً
“Bahwasannya Rasulullah saw. ketika sampai di Madinah dari perjalanannya, beliau menyembelih kambing atau sapi.” (HR. Al-Bukhari)
Catatan Penting: Jangan Sampai Berlebihan
Meski memiliki dasar sunnah dan mengandung nilai-nilai kebersamaan serta ukhuwah, para ulama mengingatkan bahwa penyelenggaraan walimatus safar tidak boleh berlebihan (israf) dan tidak memberatkan calon jamaah haji atau keluarganya.
Tradisi ini harus tetap dijalankan dalam koridor syariat, sebagai bentuk syukur dan penguat ikatan sosial, bukan ajang pamer atau pemborosan.
