Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Ini 5 Jenis Visa Resmi yang Diperbolehkan Untuk Menunaikan Ibadah Haji

Abi Abdul Jabbar Sidik
16 April 2025 | 10:42
rubrik: Haji & Umrah
Saudi Resmi Umumkan Pencabutan Visa Progressif Umrah

Visa umrah Arab Saudi. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah mengimbau warga negara Indonesia (WNI) yang akan melaksanakan ibadah haji untuk mengikuti penyelenggara resmi dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

“Ini untuk memastikan pelaksanaan haji pada 1446 Hijriah/2025 Masehi dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman,” kata KJRI dalam keterangan resminya pada Selasa (15/04).

KJRI menjelaskan ada lima jenis praktik haji berdasarkan visa. Pertama, haji reguler atau haji khusus, yaitu ibadah haji yang dikelola pemerintah Indonesia berdasarkan kuota resmi Arab Saudi.

Kedua, haji mujamalah atau haji atas undangan khusus dari Kerajaan Arab Saudi.

Ketiga, haji furoda atau haji dengan undangan pemberian visa dari pemerintah Arab Saudi. Visa ini baru dapat diterbitkan setelah yang bersangkutan membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk.

Keempat, fasilitas haji dakhili yang diberikan kepada warga lokal, baik penduduk Saudi maupun warga negara asing yang tinggal di sana.

Menurut KJRI, marak terjadi praktik jual-beli fasilitas haji dakhili kepada WNI di luar Arab Saudi. Modusnya, WNI datang ke Saudi beberapa bulan sebelum musim haji, kemudian setelah mendapatkan visa kerja, WNI kembali ke Indonesia dan membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk.

Meskipun sah digunakan berhaji, tetapi dalam beberapa kasus, para sponsor pemberi kerja melakukan ingkar janji, sehingga jamaah mengalami kesulitan kembali ke Indonesia.

Jenis haji yang kelima menggunakan visa kerja musiman, yang diberikan pemerintah Saudi untuk menjadi pekerja musiman yang membantu pelaksanaan ibadah haji. Namun, visa ini tidak boleh ditawarkan sebagai paket haji karena tidak sah menurut hukum dan aturan pemerintah Saudi.

See also  Jemaah Lansia Dapat Fasilitas Bus Hidrolik dari Bandara Jeddah ke Makkah
Tags: haji dakhilihaji furodahaji khusushaji mujammalahvisa haji
Previous Post

BPKH Serahkan Uang Saku Jemaah Haji Sebesar 152,4 juta Riyal

Next Post

Catat! Ini Syarat Istitha’ah Kesehatan Terkini yang Harus Dipenuhi Jemaah Haji

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks